Minggu, 26 April 2026

RAMADAN

Hype Ramadan, Kriteria Haram Li Dzatihi dan Haram Likasbihi

Ustaz Mardianto, M.Pd, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bicara soal kriteria haram li dzatihi dan haram likasbihi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id
Ustaz Mardianto dalam program Hype Ramadan membahas kriteria haram li dzatihi dan haram likasbihi, Senin (1/4/2024) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Program Hype Tribun Batam edisi Senin (1/4/2024) kembali hadir menyapa Tribunners.

Kali ini Hype Ramadan menghadirkan Ustaz Mardianto, M.Pd, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam.

Ustaz Mardianto bersama host Tribun Batam membahas terkait kriteria haram li dzatihi dan haram likasbihi. Begini petikan pembahasannya.

Dalam pemaparannya, Ustaz Mardianto menjelaskan soal haram dari segi zatnya (haram li dzatihi). Di dalam Al Qur'an, Allah SWT mengharamkan untuk mu bangkai, kemudian babi, kemudian darah dan hewan yang disembelih bukan karena Allah.

Baca juga: MUI Batam Ingatkan Dampak Negatif dari Harta Haram Masuk ke Tubuh

Nah artinya di sini sudah dijelaskan dari zat itu sudah jelas, darah itu atau meminum darah.

Mungkin memang ada satu suku yang meminum darah atau mengambil darah dengan disembelih sapinya, kemudian dikeraskan atau diendapkan untuk dimakan. Nah nauzubillah, itu termasuk haram.


Kemudian misalnya juga bangkai ayam yang mati, sapi yang mati karena mungkin dipukul, diracuni atau disebabkan suatu penyakit. Kalau dagingnya dikonsumsi oleh manusia, tentunya ini akan menyebabkan dampak atau penyakit di dalam dirinya. Artinya itu juga tidak boleh dikonsumsi.

Kemudian dampak selanjutnya dari haram likasbihi, itu cara pendapatannya dari hasil usahanya itu.

Misalnya, dengan mencuri atau mengambil hak orang lain yang disimpan di suatu tempat, kemudian uangnya dibelikan beras, ya itu berarti sudah haram hukumnya.

Kemudian hasil riba juga dilarang seperti dijelaskan dalam Al Qur'an, Allah SWT menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba.

Itu karena dampak dari yang riba ini luar biasa, baik yang makan riba maupun yang saksi atau pun yang menulis itu dilaknat oleh Allah SWT.

Baca juga: Hype Ramadan Bersama MUI Batam, Apa Arti Ekonomi Syariah?

Untuk itu mari kita berupaya untuk menghindari riba ini.

Kemudian pendapatan harta itu dengan cara curang juga tidak diperbolehkan. Itu sebagaimana tertulis dalam Al Qur'an, celaka lah bagi orang yang curang.

Mungkin dia curangnya dalam hal menakar, kalau untuk dia dilebihkan, tapi kalau untuk orang lain dia kurangkan.

Mungkin di tempat lain juga misalnya sukatan padi. Jadi kalau orang membeli sukatannya itu dibuat agak ke bawah, lalu kalau dia menjual sukatannya di bawah, itu dibuatnya ke atas.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved