RAMADAN

Hype Ramadan Bersama MUI Batam, Apa Arti Ekonomi Syariah?

Hype Ramadan program Tribun Batam bersama MUI Batam hadir membahas tema apa arti ekonomi syariah. Hal ini dijawab Dr Yulvis Wandi dari MUI Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Dr H Yulvis Wandi, Anggota MUI Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program Hype Ramadan Tribun Batam bersama MUI Batam kembali hadir.

Kali ini membahas ekonomi syariah dalam Islam dengan narasumber Dr H Yulvis Wandi, anggota MUI Batam

Ia mengatakan ekonomi Islam menyangkut keberkahan dalam ekonomi. Ekonomi Islam itu adalah ekonomi yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Artinya sistem ekonomi yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Sebagaimana dalam kaidah fiqih muamalah.

Baca juga: Hype Ramadan Bersama MUI Batam, Ciri-ciri Generasi Qurani

"Bahwa hukum asal dari muamalah termasuk ekonomi adalah dibolehkan," ucap Yulvis Wandi.

Kecuali ada dalil yang mengharamkan yaitu dari Al Qur'an dan sunnah nabi Muhammad SAW.

"Jadi dalam memahami ekonomi Islam itu sebenarnya sangat mudah, bahwa semua ekonomi yang berjalan ini kita asumsikan boleh, kecuali nanti ada hal yang terlarang," ujarnya.

Hal terlarang yang tidak boleh dilakukan misalnya dalam Al Qur'an itu disebutkan bahwa transaksi tidak boleh mengandung unsur yang diharamkan.

Baik itu zatnya, maupun selain proses zatnya. Kalau dari zatnya sudah jelas dari produk-produk yang dihasilkan mengandung zat yang tidak diperbolehkan, jadi semua produk itu harus mengandung halalan toyyiban.

Kemudian, di dalam konsep Islam juga tidak boleh ada unsur zalim.

"Jadi kita harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dalam transaksi kita tidak diperbolehkan adanya transaksi yang mengandung unsur riba," ujar Yulvis.

Karena riba itu sesuatu yang bersifat zalim. Sebab pada transaksinya telah ditetapkan hasil tingkat keuntungan tertentu kepada orang yang meminjam misalnya.

Baca juga: Hype Tribun Batam, Bijak Bermedia Sosial di Bulan Ramadhan

Sementara dalam kaidah Islam, kalau misalnya meminjamkan uang kepada orang lain, maka kita tidak boleh meminta tambahan.

"Kalau kita meminta tambahan, berarti itu termasuk riba," ujarnya.

Kalau kita persamakan dengan bank itu yang mengandung unsur bunga, kalau mengandung bunga berarti mengandung unsur riba.

Kaidahnya disebutkan bahwa setiap pinjaman yang kita pinjamkan kepada orang lain, maka kita tidak boleh meminta tambahan kepada orang yang kita pinjaman. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved