Jumat, 17 April 2026

KEUANGAN

Cara Bayar Pakai QRIS ONe Mobile OCBC Bisa Dapat Mobil OMODA 5 EV Tanpa Diundi

Lakukan transaksi sebanyak-banyaknya pakai QRIS ONe Mobile dari Bank OCBC NISP dan menangkan mobil Chery OMODA 5 EV selama periode lebaran 2024.

Instagram @ocbc_indonesia
Cara bayar pakai QRIS ONe Mobile OCBC bisa dapat mobil OMODA 5 EV tanpa diundi, Selasa (2/4/2024). Foto: Ilustrasi ONe Mobile dari OCBC. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar pakai QRIS ONe Mobile OCBC bisa dapat mobil OMODA 5 EV tanpa diundi.

Bank OCBC NISP menjadi salah satu bank konvensional yang kini mulai menarik calon nasabahnya dengan berbagai penawaran. 

Terbaru, lewat akun Instagramnya @ocbc_indonesia OCBC memberikan kesempatan bagi nasabah untuk melakukan transaksi sebanyak-banyaknya.

Setiap nasabah yang melakukan transaksi menggunakan QRIS ONe Mobile selama periode lebaran, berkesempatan untuk menangkan mobil Chery OMODA 5 EV secara langsung tanpa diundi. 

Perlu diketahui, ONe Mobile merupakan aplikasi mobile banking OCBC NISP yang memberikan berbagai kemudahan untuk keperluan finansial dalam satu aplikasi.

Dengan hadirnya ONe Mobile menjadi solusi dari berbagai kebutuhan keuangan digital inovatif untuk melayani nasabah. 

Sementara QRIS merupakan Quick Response Code Indonesian Standard atau standarisasi pembayaran melalui kode QR.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Lewat Aplikasi DANA Dijamin Aman dan Amanah

Dijaman ini, pembayaran digital kini digemari oleh masyarakat karena dinilai lebih efektif dan efisien.

Untuk melakukan pembayaran, konsumen hanya perlu membuka aplikasi e-wallet atau mobile banking dan scan kode QRIS merchant.

Meskipun sudah banyak pengguna QRIS, tidak sedikit juga yang masih belum mengetahui pengaplikasiannya dalam kegiatan jual beli.

Untuk pemilik usaha, Anda bisa melakukan pendaftaran merchant ke penyedia layanan QRIS.

Cara mendaftarkan layanan merchant QRIS bgai pemilik usaha

1. Daftarkan diri ke salah satu PJSP penyedia layanan QRIS

2. Kemudian isi data usaha yang diminta

3. Sertakan dokumen penting terkait

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved