RAMADHAN

MUI Batam Ungkap Hukum Salah Gunakan Medsos Dalam Islam

Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam mengungkap hukum menyalahgunakan media sosial (medsos). Ia meminta umat Islam berhati-hati dan waspada.

TribunBatam.id
Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Ustaz Utrianto mengungkap hukum menyalahgunakan media sosial (medsos). Ia mengajak umat Islam senantiasa berhati-hati. 

TRIBUNBATAM.id - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan umat Islam ketika menyalagunakan media sosial.

Larangan ini, dijelaskan dalam pedoman bermedia sosial menurut Fatwa MUI No. 27 Tahun 2017.

Anggota MUI Kota Batam Ustadz Utrianto, mengatakan MUI mengharamkan ketika media sosial itu dilakukan untuk menggibah.

Menggibah untuk membicarakan aib -aib saudara dan masyarakat di sekitar

Kemudian untuk memfitnah orang, sesuatu yang orang tidak lakukan tapi dibicarakan di sana, itu haram hukumnya.

Selanjutnya untuk mengadu domba. Ini bahaya apalagi sekarang lagi marak-makaknya, pasca Pemilu ini.

Media sosial digunakan untuk mengadu domba, bahkan saling caki maki.

"Saya menyaksikan betul karena saya merupakan salah satu pengguna media sosial dan itu sangat luar biasa dampaknya," kata Ustaz Utrianto, Selasa (2/4/2024).

Maka MUI mengambil sikap untuk mengharamkan perbuatan tersebut.

Kenapa diharamkan karena efeknya terhadap adu domba itu bisa menghancurkan suatu bangsa, generasi muda dan menghancurkan pola pikir umat manusia.

Lalu, menyebarkan permusuhan.

Misalnya umat muslim menjelekan cara ibadah non muslim seperti Kristen dan lain sebagainya.

Baca juga: MUI Batam Ingatkan Dampak Negatif dari Harta Haram Masuk ke Tubuh

Kemudian, gunakan media sosial untuk bullying juga di haramkan oleh MUI, sebab itu juga merusak pola pikir anak.

"Menurut saya kita harus gencar lakukan edukasi kepada generasi muda kita, agar jangan muda mengejek teman atau orang lain," katannya.

Namun lihatlah kekurangan orang lain, dan timbulkan rasa kebersamaan dan setia kawan di dalam pergaulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved