KEUANGAN
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI yang Hilang ke Kantor Cabang Beserta Syaratnya
Pastikan Anda mengurus buku tabungan BRI yang hilang segera mungkin untuk tetap menjaga data keuangan Anda agar tidak disalahgunakan orang lain.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara mengurus buku tabungan BRI yang hilang ke kantor cabang beserta syaratnya.
Setiap membuka rekening baru, pasti Anda akan mendapatkan buku tabungan sebagai tanda bukti dari riwayat buka tabungan.
Buku tabungan sangatlah penting, sebab dengan buku tabungan Anda bisa mencetak rekning koran (mutasi).
Sehingga dapat mengetahui aliran dana masuk dan keluar dari rekening pribadi.
Bahkan buku tabungan menjadi syarat untuk melakukan penutupan rekening.
Namun tak jarang beberapa orang kehilangan buku tabungan.
Sehingga mereka kesulitan dalam melakukan urusan perbankan.
Baca juga: Cara Ajukan Kartu Kredit BCA Lengkap Beserta Syarat dan Limit Transaksi
Apabila buku tabungan hilang dapat membahayakan data keungan Anda.
Sebab berpotensi disalahgunakan orang tak bertanggung jawab, bahkan saldo di rekeningmu dapat diambil hanya melalui buku tabungan.
Tetapi jangan khawatir, untuk Nasabah BRI cara mengurus buku tabungan BRI hilang bisa dilakukan dengan mudah.
Bagi Nasabah yang akan mengurus buku tabungan BRI harus mengetahui syarat mengurus buku tabungan BRI yang hilang terlebih dahulu.
Syarat mengurus buku tabungan BRI yang hilang
- Bawa identitas seperti e-KTP.
- Bawa kartu debit BRI yang Anda miliki.
- Uang tunai untuk biaya penggantian buku tabungan baru atau nasabah bisa langsung memotong biaya ini dari saldo tabungan pribadi.
| Cara Mudah Tarik Tunai Saldo DANA Lewat BCA Tanpa Ribet |
|
|---|
| Cara Praktis Top Up Saldo Gopay ke Sesama Pengguna GoPay, Bisa Transfer Saldo ke Pengguna Gojek |
|
|---|
| Cara Top Up Saldo GoPay Lewat myBCA dan BCA Mobile, Minimal Top Up Rp 10 Ribu Saja |
|
|---|
| Cara Pindahkan Akun BCA Mobile ke HP Baru, Teliti dengan Hal Ini |
|
|---|
| Cara Praktis Buka Blokir Kartu Kredit Mandiri, Ini Syarat yang Wajib Diketahui |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.