Kamis, 23 April 2026

Begini Cara Tukar Tambah HP iPhone Lawas secara Online di iBox Beserta Syaratnya

Ketahui syarat tukar iPhone lawas sebelum melakukan Trade in Plus di iBox Indonesia sehingga Anda cukup di rumah untuk upgrade iPhone baru.

iBox
Cara tukar tambah iPhone lawas secara online di iBox beserta syaratnya, Rabu (24/4/2024). Foto: Trade in Plus di iBox. 

3. Lakukan secara bertahap mengikuti prosedurnya, kemudian foto unit yang ingin di-tukar tambahkan.

Baca juga: Update Harga HP iPhone XR, iPhone 11, iPhone SE 3, hingga iPhone 15 Pro Max di April 2024

4. Anda akan mendapat kode unik, berbagai verifikasi pertanyaan, dan juga No. identitas KTP Anda.

5. Anda akan mendapat nilai harga dari tim Tukar Tambah berdasarkan verifikasi dan lainnya.

6. Jika Anda setuju dengan penawaran harga tersebut, Anda bisa meng-copy kode unik yang tertera. Kode unik hanya berlaku 7 hari dan diperlukan pengecekan ulang jika melewati 7. masa berlaku tersebut.

7. Anda membuka website iBox.co.id untuk pembelanjaan produk Apple yang Anda inginkan.

8. Lakukan proses pemilihan unit hingga menuju proses pengiriman.

9. Di halaman pengiriman, terdapat pilihan tukar tambah online.

10. Masukkan kode unik dari aplikasi tukar tambah sebelumnya.

11. Anda akan mendapat potongan harga dari tukar tambah online.

12. Lanjutkan ke proses pembayaran dan metode pembayaran hingga transaksi berhasil.

13. Team iBox akan mengunjungi lokasi Anda untuk pemeriksaan secara langsung dan memastikan device lama Anda sesuai dengan pemeriksaan online.

Baca juga: Harga HP Samsung Terbaru April 2024, Samsung A14 5G, Samsung A23, Samsung A55 5G, Galaxy S23

14. Setelah proses Validasi berhasil, team iBox akan melanjutkan proses serah terima, dan Anda akan menerima produk Apple baru Anda.

Perlu diketahui, jangkauan area Trade In Online meliputi Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bandung Barat, Kab. Bantul, Kota Bandar Lampung, dan Kota Bandung. 

Sekaligus Kota Cilegon, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Makassar, Kota Malang, Kota Medan, Kota Padang, Kota Palembang, dan Kota Pekanbaru.

Serta Kota Semarang, Kota Serang, Kota Sukabumi, Kota Surabaya, Kota Surakarta (Solo), Kota Yogyakarta.

(Tribunbatam/Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved