KEUANGAN

Cara Aktifkan Autodebet Bank BRI untuk Iuran BPJS Kesehatan 2024

Nikmati kemudahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2024 dengan menggunakan autodebet BRI yang secara otomastis saldo rekening Anda akan terpotong.

YouTube Bank BRI
Cara aktifkan autodebet Bank BRI untuk iuran BPJS Kesehatan 2024, Kamis (25/4/2024). Foto: Logo Bank BRI. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara aktifkan autodebet Bank BRI untuk iuran BPJS Kesehatan 2024.

Tak perlu repot untuk melakukan transfer pembayarn BPJS Kesehatan 2024.

Sebab kini ada fitur autodebet yang dapat Anda aktifkan di HP. 

Seperti yang diketahui, autodebet adalah sistem pembayaran otomotatis yang mengurangi saldo di rekening karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah.

Transaksi autodebet biasanya berupa tagihan rutin yang harus dibayarkan seperti tagihan listrik, PDAM, BPJS, asuransi, kredit, pinjaman, kredit kendaraan bermotor, dan tagihan lainnya.

Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan layanan yang memudahkan peserta layanan kesehatan dengan membayar iuran bulanan secara otomatis.

Dengan menggunakan autodebet, peserta diharap tak lagi menunggak karena alasan kelalaian.

Baca juga: Cara Mengatasi Kartu ATM Mandiri Terblokir lewat Livin by Mandiri Tanpa ke Bank

Pembayaran iuran bulanan otomatis untuk program JKN-KIS ini akan menarik saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.

Terdapat 5 bank milik pemerintah yang bisa digunakan untuk menikmati layanan ini yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BPD Jateng, dan Bank Syariah Indonesia.

Bank swasta seperti BCA juga bisa digunakan untuk menggunakan layanan autodebet BPJS Kesehatan ini.

Perlu diketahui, apabila peserta BPJS yang mengalami telat bayar iuran memang tidak dikenai denda.

Apabila selama tidak menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Tetapi, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta memerlukan rawat inap.

Maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Untuk denda iuran BPJS kesehatan mempunyai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved