DPRD Batam
Seluruh Fraksi DPRD Kota Batam Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman dibahas ke tingkat selanjutnya.
Setelah mendengar pandangan Wali Kota Batam pada 26 Maret 2024 lalu, hari ini DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna keempat di tahun 2024, di mana masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tersebut, pada Rabu (24/4/2024).
"Sesuai Peraturan Daerah, mekanisme selanjutnya adalah pandangan fraksi-fraksi. Terdapat 26 anggota yang menandatangani daftar hadir, sehingga rapat paripurna kali ini memenuhi quorum," jelas Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya.
Masing-masing perwakilan fraksi pun menyampaikan pandangan umumnya secara singkat sebelum menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan rapat. Perwakilan Fraksi Partai Nasdem, Taufik A Muntasir, menyampaikan persetujuan fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Namun, ada beberapa poin penting yang menurutnya harus diperhatikan Pemerintah Kota Batam dalam membahas Ranperda ini, di antaranya, dengan turut memperhatikan penggunaan lahan agar tidak merusak lingkungan dan estetika. Kemudian diharapkan penggunaan lahan untuk pemakaman juga tetap memelihara nilai-nilai budaya yang ada.
"Kami juga mendorong upaya monitoring secara periodik atas implementasi Perda yang kelak diterapkan," ujar Taufik Muntasir.
Persetujuan serupa juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lainnya. Perwakilan fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Utusan Sarumaha, menilai, Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sangat penting dan bermanfaat dalam mengatur penataan lahan pemakaman di Kota Batam.
Terutama, ia mendorong Pemerintah Kota Batam untuk mengatur secara jelas terkait bantuan penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat kurang mampu di Batam. Selama ini, bantuan tersebut sudah dijalankan, tetapi dengan adanya Perda yang jelas, maka legitimasi bantuan tersebut bisa diperkuat.
"Peristiwa kematian terus terjadi setiap hari. Apabila penataan ini tidak diatur, nantinya kita yang kelimpungan. Dalam poin Ranperdanya nanti juga akan dibahas soal bantuan pembiayaan pemakaman bagi masyarakat yang kurang mampu, agar lebih legitimate," tambah Utusan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menyambut positif pandangan umum yang telah disampaikan para fraksi DPRD Kota Batam tersebut. Ia berharap, dengan begitu pembahasan serta finalisasi Ranperda ini bisa berjalan sesuai target.
"Alhamdulillah semua fraksi menyetujui. Hari Jumat besok rencananya dijadwalkan lagi jawaban walikota terhadap pandangan fraksi. Ranperda ini penting bagi kita semua," komentar Jefridin. (hsu)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Perusahaan Tutup Akses Jalan, Komisi I DPRD Batam Sidak Pelabuhan Rakyat Tanjunguncang |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross Dengan Agung Toyota Batam Centre |
![]() |
---|
Dua U Turn di Batam Ini Rawan Kecelakaan, Anggota DPRD Batam Bersuara |
![]() |
---|
Posisi APBD Batam Juni 2025: Sudah Habiskan Rp 1.201,49 M, Belanja Pegawai Rp 1.729,63 M |
![]() |
---|
DPRD Batam Minta Aset PT Maruwa Indonesia Tak Dipindahkan, Dandis: Masih Dijaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.