DPRD Batam

DPRD Batam Minta Aset PT Maruwa Indonesia Tak Dipindahkan, Dandis: Masih Dijaga

Ketua Komisi IV DPRD Batam meminta agar tidak ada satu pun aset PT Maruwa Indonesia yang dipindahkan sebelum hak-hak karyawan diselesaikan.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk saat ditemui sesudah mediasi di PT Maruwa Indonesia, Senin (2/6/2025). Ia meminta perusahaan tak memindahkan sejumlah aset mereka sebelum polemik hak keuangan sejumlah pekerja benar-benar tuntas. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polemik tentang hak keuangan sejumlah pekerja PT Maruwa Indonesia di Batam terus berlanjut. 

Hingga kini, belum ada mediasi antara pihak PT Maruwa Indonesia, dalam hal ini likuidator dengan para pekerja.

Sementara aset milik perusahaan yang berada di kawasan Bintang Industri II, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan masih utuh.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam telah meminta agar tidak ada satu pun aset yang dipindahkan sebelum hak-hak karyawan diselesaikan.

"Terkait asetnya, asetnya masih ada dan itu masih dijaga. Kami sudah sampaikan tadi ke pihak Polsek Batuaji bahwa jangan sampai ada tindakan-tindakan memindahkan aset, sebelum ada penyelesaian dengan karyawan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Senin (2/6/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan sesudah pertemuan lanjutan di lokasi perusahaan bersama perwakilan BP Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Disnaker Kota Batam.

Baca juga: Nasib Upah Karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam, Mediasi Gagal Gegara Petinggi Perusahaan Tak Hadir

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu.

"Kami turun karena mendengarkan informasi bahwa hari ini tadinya akan diadakan mediasi antara likuidator yang diutus oleh perusahaan untuk bertemu dengan karyawan, ternyata sampai saat ini itu belum terjadi," terangnya.

Menurutnya, kehadiran likuidator sangat penting untuk membahas tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.

"Kami menunggu likuidator dengan karyawan mediasi tentang kewajiban gaji karyawan yang belum diselesaikan dan hak-hak karyawan yang belum diselesaikan," kata Dandis.

Sebelumnya, ratusan pekerja PT Maruwa Indonesia menuntut pembayaran gaji dan pesangon mereka yang belum dibayarkan. 

Baca juga: Belum Ada Solusi Saat RDP, Mediasi Dengan PT Maruwa Dijadwalkan Ulang Senin Mendatang

Perusahaan yang disebut dalam proses likuidasi ini belum menindaklanjuti hak-hak karyawan.

Sementara jajaran direksi berkewarganegaraan asing diketahui telah meninggalkan Indonesia. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved