PILKADA KARIMUN 2024

Syarat Daftar PPK dan PPS Pilkada Karimun 2024, KPU Butuh 196 Orang Buat Pilbup

KPU Karimun mengungkap syarat daftar PPK dan PPS untuk Pilkada atau Pilbup 2024. Mereka butuh 196 orang untuk penempatan di kelurahan dan kecamatan.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA KARIMUN 2024 - Ketua KPU Karimun, Mardanus saat di halaman gudang Logistik, Senin (15/1/2024). Ia mengungkap sejumlah syarat mendaftar PPK dan PPS untuk Pilkada Karimun atau Pilbup Karimun 2024. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Karimun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, kebutuhan PPK dan PPS untuk Pilkada Karimun 2024 sebanyak 196 orang.

Rinciannya terdiri dari 70 orang tenaga PPK dan 126 orang tenaga PPS.

"Dari 196 orang yang terpilih itu akan ditempatkan untuk kecamatan masing-masing lima orang. Dan setiap kelurahan tiga orang," ujar Mardanus, Kamis (25/4/2024).

Mardanus menambahkan, masa rekrutmen untuk PPK dibuka pada 23 hingga 29 April 2024.

Sementara untuk rekrutmen PPS akan dibuka pada 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online oleh calon pelamar di website SIAKBA.

Sesuai dengan tanggal rekrutmen di masing-masing kategori.

Tahapan seleksi untuk PPK itu berlangsung dari 23 April hingga 15 Mei 2024.

Kemudian tanggal 16 Mei 2024 langsung pelantikan.

Sementara untuk tahapan seleksi PPS berlangsung pada 2 hingga 25 Mei 2024.

Baca juga: Pilkada Karimun 2024 - Zulkhainen Kader Nasdem Ambil Formulir Pencalonan ke Demokrat

Kemudian pelantikan tanggal 26 Mei 2024.

Untuk dokumen persyaratan di antaranya surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi Ijazah, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna.

"Ada satu yang paling penting harus dilengkapi surat keterangan sehat jasmani yang mencantumkan hasil pemeriksaan Tensi Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolestrol," timpanya.

Berikut Syarat Daftar PPK dan PPS Pilkada Karimun 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca juga: Profil Aunur Rafiq, Bupati Karimun yang Siap Maju Pilkada Kepri 2024 sebagai Wagub

  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved