KEUANGAN

Cara Cek dan Bayar Denda Iuran BPJS Kesehatan via WA hingga Mobile Banking

Simak cara memeriksa dan membayar denda iuran BPJS Kesehatan secara online berikut, bisa pakai web, WhatsApp, hingga mobile banking.

dataviz.bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan - Simak cara memeriksa dan membayar denda iuran BPJS Kesehatan secara online berikut, bisa pakai web, WhatsApp, hingga mobile banking. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara cek dan bayar denda iuran BPJS Kesehatan secara online.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas.

Setiap kelas memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, termasuk dalam pembayaran iuran tiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 yakni sebesar Rp 150.00, iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 adalah Rp 100.000, dan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yaitu Rp 35.000.

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikiater dan Psikolog Pakai BPJS Kesehatan di Faskes

Peserta BPJS Kesehatan harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan setidaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Peserta yang tak membayarkan iuran di bulan tersebut akan mendapat denda iuran BPJS Kesehatan.

Untuk memeriksa apakah peserta memiliki denda iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan secara online.

Nantinya pembayaran denda iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online.

Berikut Tribunbatam.id sajikan cara cek dan bayar denda iuran BPJS Kesehatan.

Cara Cek Denda Iuran BPJS Kesehatan via Web

  1. Buka browser dan kunjungi laman BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
  2. Masuk ke opsi menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang terletak di bagian sisi kanan halaman situs web
  3. Masukkan ID atau nomor keanggotan BPJS (13 digit) dan pastikan tidak ada yang salah
  4. Masukkan tanggal lahir dan captcha
  5. Pilih opsi “cek” dan informasi terkait angsuran sekaligus denda akan muncul di layar.

Baca juga: Cara Cek Detail Tagihan Livin Paylater di Livin by Mandiri, Kredit QRIS hingga Rp 20 Juta

Cara Cek Denda Iuran BPJS Kesehatan via WhatsApp

  1. Buka aplikasi WhatsApp
  2. Masukkan nomor CHIKA BPJS 0811-8750-400
  3. Chat ke nomor tersebut dan tunggu hingga mendapatkan chat balasan otomatis
  4. Bila sudah mendapatkan balasan, pilih menu “Cek Tagihan Iuran” dengan mengetik angka 2
  5. Selanjutnya, masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan
  6. Masukkan NIK dan tanggal lahir menggunakan format yyyy-mm-dd
  7. Kirim pesan tersebut dan tunggu chat balasan berupa detail tentang iuran sekaligus denda bila ada.

Cara Bayar Denda Iuran BPJS Kesehatan via Livin by Mandiri

  1. Masuk ke aplikasi Livin by Mandiri dan pastikan sudah login ke akun
  2. Pilih opsi “Bayar” dan pilih ikon “BPJS”
  3. Pilih “BPJS Kesehatan Denda” menggunakan kode 23991
  4. Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS dan lanjutkan proses pembayaran ke nomor yang sudah ditentukan
  5. Jika sudah, simpan bukti pembayaran.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved