SOSOK

Profil Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Saingan Ansar Ahmad di Pilkada Kepri 2024

Simak profil Irjen Pol Yan Fitri Halimansyap yang siap jadi lawan Ansar Ahmad dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat dijumpai TribunBatam.id setelah nobar Timnas Indonesia vs Korsel di sport hall SP Plaza, Sagulung, Kota Batam, Jumat (26/4/2024). 

Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menggantikan Irjen Pol Tabana Bangun yang dimutasikan ke Mabes Polri dan mengemban jabatan sebagai analisis kebijakan utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.

Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah berpengalaman dalam bidang Reserse dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Penyusunan, Dokumentasi, dam Informasi Hukum Divisi Hukum Polri.

Dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id, berikut Tribunbatam.id sajikan profil Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Kapolda Kepri.

Baca juga: Profil Riny Fitrianti Anak Mantan Gubernur Kepri HM Sani Siap Ramaikan Pilkada 2024

Baca juga: Profil Abdul Haris Bupati Anambas, Lengkap dengan Daftar Harta Kekayaannya

Harta kekayaan

Berapa sebenarnya jumlah Harta Kekayaan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH.

Sebagai pejabat publik, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, sudah barang tentu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Kapolda Yan Fitri Halimansyah sendiri ditunjuk menjadi Kapolda Kepri baru menggantikan Irjen Tabana Bangun

Pergantian tersebut sesuai dengan surat Telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023.

Yan Fitri Halimansyah saat ini menjabat Karosundokinfokum Divkum Polri.

Lulusan Akpol 1989 ini sebelumnya juga sudah pernah menjadi Wakapolda Kepri.

Sebelumnya, pria yang berpengalaman dibidang reserse ini juga sempat menjadi Kapolrestabes Surabaya.

Sebagai pejabat Polri, Yan Fitri Halimansyah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved