TANJUNGPINANG TERKINI
Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Kepri Tak Lagi Berstatus Internasional
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara menurunkan level Bandara Raja Haji Fiabilillah (RHF) Tanjungpinang di Kepri tak lagi berstatus Internasional
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud Kemenhub) menurunkan status Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di Tanjungpinang, Kepri.
Bandara di Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Adisucipto KM 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini tak lagi berstatus bandara Internasional.
Informasi ini setidaknya terlihat dalam laman resmi Ditjen Perhubungan Udara.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membenarkan penurunan status Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang oleh Kemenhub RI itu.
Ia mengungkap jika kondisi tersebut sudah terjadi sejak pandemi covid-19.
"Mulai berubah (statusnya) sejak terpaan pandemi," beber Ansar Ahmad, Minggu (28/4).
Baca juga: Walau Turun Status, Bandara RHF Tanjungpinang Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri
Meski begitu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berupaya keras agar penurunan level Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) tak berpengaruh pada kondisi pariwisata Kepri.
Tidak hanya pemerintah, upaya maksimal menurutnya juga dilakukan oleh sektor swasta, dalam hal ini pelaku wisata di Bintan.
Ansar Ahmad mengungkap, untuk mendukung kebutuhan wisata di Tanjungpinang-Bintan, Bintan Resort Cakrawala (BRC) tengah berupaya untuk mendatangkan wisman dengan skema charter flight.
“Tentu untuk mendukung ini, status Bandara Internasional RHF Tanjungpinang harus dikembalikan,” jelasnya.
Namun, Bandara Raja Haji Fisabilillah tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.
Baca juga: Legislator Kepri Menyayangkan Status Internasional Bandara RHF Tanjungpinang Turun
Hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai PM Nomor 40/2023.
Penetapan itu meliputi kegiatan tertentu.
Di antaranya, Kenegaraan, kegiatan atau acara bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bandara RHF Tanjungpinang
Gubernur Kepri
Tanjungpinang
Ansar Ahmad
Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Kemenhub RI
Pelajar 16 Tahun di Tanjungpinang Tewas Takwajar, Padahal Baru Pulang Dari Asrama |
![]() |
---|
Sosok Raja Zikri Lolos Akpol 2025 Pengiriman Polda Kepri, Anak Wakil Walikota dan Penghapal Al Quran |
![]() |
---|
Cerita Dhiya Lolos Taruni Akpol 2025, Dua Kali Gagal Walau Anak Walikota dan Ponakan Kapolda Kepri |
![]() |
---|
KOMPAK, Anak Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Lolos Jadi Taruna dan Taruni Akpol |
![]() |
---|
Kesbangpol Kepri Gelar Kemas di SMAN 7 Tanjungpinang, Jauhkan Pelajar Dari Radikalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.