TANJUNGPINANG TERKINI

Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Kepri Tak Lagi Berstatus Internasional

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara menurunkan level Bandara Raja Haji Fiabilillah (RHF) Tanjungpinang di Kepri tak lagi berstatus Internasional

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
BANDARA TANJUNGPINANG - Potret Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (9/3/2022). Kemenhub RI melalui Ditjen Perhubungan Udara menurunkan level bandara di ibu kota Kepri ini tak lagi berstatus bandara Internasional. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atau Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud Kemenhub) menurunkan status Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di Tanjungpinang, Kepri.

Bandara di Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Adisucipto KM 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini tak lagi berstatus bandara Internasional.

Informasi ini setidaknya terlihat dalam laman resmi Ditjen Perhubungan Udara.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membenarkan penurunan status Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang oleh Kemenhub RI itu.

Ia mengungkap jika kondisi tersebut sudah terjadi sejak pandemi covid-19.

"Mulai berubah (statusnya) sejak terpaan pandemi," beber Ansar Ahmad, Minggu (28/4).

Baca juga: Walau Turun Status, Bandara RHF Tanjungpinang Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri

Meski begitu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berupaya keras agar penurunan level Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) tak berpengaruh pada kondisi pariwisata Kepri.

Tidak hanya pemerintah, upaya maksimal menurutnya juga dilakukan oleh sektor swasta, dalam hal ini pelaku wisata di Bintan.

Ansar Ahmad mengungkap, untuk mendukung kebutuhan wisata di Tanjungpinang-Bintan, Bintan Resort Cakrawala (BRC) tengah berupaya untuk mendatangkan wisman dengan skema charter flight.

“Tentu untuk mendukung ini, status Bandara Internasional RHF Tanjungpinang harus dikembalikan,” jelasnya.

Namun, Bandara Raja Haji Fisabilillah tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.

Baca juga: Legislator Kepri Menyayangkan Status Internasional Bandara RHF Tanjungpinang Turun

Hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai PM Nomor 40/2023.

Penetapan itu meliputi kegiatan tertentu.

Di antaranya, Kenegaraan, kegiatan atau acara bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved