Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 Via Online dan Offline

Pastikan untuk mengetahui syarat saat akan melakukan gadai BPKB di Pegadaian baik melalui Pegadaian Digital atau datang langsung ke outlet Pegadaian.

YouTube Pegadaian Official
Cara dan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian secara online dan offline, Senin (29/4/2024). Foto: Ilustrasi Pegadaian Digital. 

TRIBUNBATAM.id- Cara dan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian secara online dan offline.

Ketahui cara dan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian lewat Pegadaian Digital maupun langsung ke outlet. 

Anda yang berkeinginan untuk menggadaikan BPKB motor dapat mengunjungi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Selain itu, alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Pegadaian Digital yang memungkinkan proses gadai BPKB motor secara online.

Proses ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan.

Dengan menggunakan BPKB sebagai jaminan, Pinjaman Serba Guna dari Pegadaian memberikan kredit kepada berbagai kalangan.

Seperti karyawan maupun non-karyawan untuk keperluan konsumtif.

Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 Terbaru secara Online dan Offline

Melalui program ini, nasabah dapat memperoleh pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta dengan menggadaikan BPKB kendaraan bermotor.

Namun pastikan untuk memperhatikan tagihan angsuran yang akan dibayarkan. 

Tarif angsuran gadai BPKB motor di Pegadaian

- Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5 persen per bulan.

- Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25 persen per bulan.

- Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15 persen per bulan.

Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Sementara untuk pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved