Sabtu, 2 Mei 2026

Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar

Pastikan untuk mengetahui syarat dan cek biaya nikah sebelum memutuskan untuk menikah di kantor KUA dengan tata cara yang benar bagi pasangan muda.

Tayang:
freepik.com
Cara dan syarat nikah di KUA bagi pasangan muda, cek biaya hingga alur daftar, Rabu (1/5/20243). FOTO: Ilustrasi nikah bagi pasangan muda. 

TRIBUNBATAM.id- Begini cara dan syarat nikah di KUA bagi pasangan muda, cek biaya hingga alur daftar

Pernikahan adalah ikatan resmi antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur oleh hukum dan prinsip agama.

Saat seseorang menikah, mereka berkomitmen untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri.

Umumnya, pernikahan terjadi setelah seseorang merasa sudah siap secara emosional dan keuangan untuk memasuki fase baru dalam kehidupan mereka.

Proses pernikahan melibatkan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) dan upacara dapat dilaksanakan di sana atau di tempat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2024, nikah di KUA menjadi sebuah tren pasangan muda saat ini. 

Selain hemat biaya, merek juga tak perlu repot untuk menyewa perlengkapan acara seperti catering hingga dekorasi pengantin. 

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 Via Online dan Offline

Berikut biaya nikah di KUA untuk calon pengantin 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)

- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Sehingga bagi Anda yang igin nikah grastis dapat mendaftar di KUA. 

Ada beberapa syarat nikah di KUA yang harus dilakukan oleh calon pengantin.

Untuk memenuhi persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

1. Surat keterangan asal-usul (model N1)

Baca juga: Begini Cara Buka Rekening BSI Mobile 2024, Cukup Selfi Pakai HP

2. Surat keterangan tentang orang tua (model N2)

3. Surat persetujuan mempelai (model N3)

4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan, wali atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan.

6. Bukti imunisasi TT 1 dan TT II calon pengantin wanita, beserta kartu imunisasi dari Puskesmas setempat.

7. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 h.

8. Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali i.

9. Tiga lembar pas foto ukuran 3 x 2 .

10. Syarat menikah di KUA yang lainnya adalah dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

12. Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

15. Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Prosedur syarat nikah bagi calon suami

- Mengajukan pengantar RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon istri beralamat di daerah/Kecamatan lain).

- Jika calon istri beralamat di daerah/Kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

Lampiran Syarat Nikah:

- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (C1)

- Dua lembar pas foto ukuran 3 x 4, jika calon istri beralamat di luar daerah

- Lima lembar pas foto ukuran 2 x 3, jika calon istri beralamat di daerah/kecamatan yang sama.

Baca juga: Cara Buka BSI Tabungan Rencana Beserta Syaratnya, Dikelola Berdasarkan Syariat

Prosedur syarat nikah bagi calon istri

- Mengajukan pengantar RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).

- Sebelum pelaksanaan nikah, calon suami dan calon istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Alur daftar menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa

2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 Terbaru secara Online dan Offline

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

5. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah

6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

7. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainn ya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved