TANJUNGPINANG TERKINI

Pencurian di Tanjungpinang Kepri, 4 Pekerja Curi Valve Tabung Gas Total Rp 1,3 Miliar

Empat pekerja PT ACL nekat mencuri valve tabung gas di tempat mereka bekerja hingga Rp 1,3 Miliar. Polisi juga menangkap seorang penadah.

TribunBatam.id/Istimewa
PENCURIAN DI TANJUNGPINANG KEPRI - Empat pekerja PT ACL tersangka pencurian di Tanjungpinang Kepri di Mapolresta Tanjungpinang. Polisi menangkap 4 orang dan seorang penadah sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian hingga Rp 1,3 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat pelaku pencurian di Tanjungpinang hingga merugikan perusahaan hingga Rp 1,3 Miliar.

Tidak hanya menangkap 4 orang dalam perusahaan sebagai tersangka, dalam kasus pencurian di Tanjungpinang ini polisi juga menangkap seorang pengusaha besi tua di ibu kota Provinsi Kepri berumur 47 tahun sebagai penadah.

Empat tersangka yang bekerja di PT ACL, perusahaan yang bergerak pada bidang bengkel pemeliharaan tabung gas di Tanjungpinang nekat mengambil valve tabung afkir dan valve tabung gas 3 kg baru.

Aksi 4 tersangka ini tertangkap rekaman kamera pengawas (CCTv).

Tidak main-main, mengambil 19.705 buah valve (katup) tabung afkir dan 1.516 buah Valve (katup) Tabung gas LPG 3 Kg.

Ini setelah menajemen perusahaan melakukan pengecekan berdasarkan rekaman kamera CCTv tersebut.

"Keempatnya menjual ke penadan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara hasil keterangan mereka kepada kami seperti itu," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasie Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Kamis (2/5/2024).

Empat pekerja di perusahaan yang kini berstatus tersangka di antaranya mekanik perusahaan berinisial Fr (31).

Dua pengawas lapangan perusahaan berinisial Rd (24) dan Ob (33) serta As (28) selaku admin perusahaan.

Empat tersangka pencurian di Tanjungpinang itu nekat mengambil valve (katup) tabung gas menggunakan kunci gudang.

Syahrul menjelaskan, perbuatan para tersangka terungkap setelah pada Rabu (17/4/2024) kemarin, supervisor PT ACL mengecek rekaman CCTv terhadap rutinitas karyawan pada periode bulan Maret sampai April 2024.

Saat dicek ada beberapa aktvitas karyawannya yang mencurigakan dengan mengambil Valve Tabung Afkir, dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg.

Baca juga: Tersangka Pencurian di Tanjungpinang Ini Sasar Penghuni Indekos saat Tidur Pulas

"Jadi atas kejadian yang dilakukan sebanyak tiga kali itu, Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.

Syahrul juga menambahkan, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh penjara.

"Sementara penadahnya diduga melanggar Pasal 480 KUHP," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved