KEUANGAN

Cara Tutup Rekening Tabungan SeaBank dari Dalam dan Luar Negeri

Simak cara tutup rekening tabungan SeaBank yang bisa dilakukan di dalam dan luar negeri, pastikan saldo SeaBank Rp 0 atau minimal Rp 10 ribu.

seabank.co.id
SeaBank - Simak cara tutup rekening tabungan SeaBank yang bisa dilakukan di dalam dan luar negeri, pastikan saldo SeaBank Rp 0 atau minimal Rp 10 ribu. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut cara tutup rekening tabungan SeaBank dari dalam dan luar negeri.

Cara tutup rekening SeaBank dapat dilakukan dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai informasi, SeaBank merupakan aplikasi perbankan digital yang memiliki sejumlah kegunaan seperti perbankan konvensional pada umumnya.

Nasabah dapat melakukan aktivitas finansial seperti menabung, transfer uang, dan membayar sejumlah kebutuhan lewat Seabank.

Cara menabung di Seabank dapat dilakukan dengan melakukan pembuatan rekening Seabank terlebih dahulu.

Baca juga: Panduan Pakai Seabank, Cara Buat Akun hingga Tutup Rekening Tabungan

Nasabah kemudian bisa mendapat sejumlah keuntungan dari pembukaan rekening tabungan Seabank.

Namun apa jadinya jika rekening SeaBank tak dipakai lagi?

Nasabah dapat melakukan tutup rekening tabungan SeaBank untuk menghindari kejahatan perbankan digital.

Berikut Tribunbatam.id sajikan cara tutup rekening tabungan SeaBank.

Cara Tutup Rekening Tabungan SeaBank

Jika ingin menutup rekening tabungan Seabank, pastikan saldo di rekening Rp 0 atau maksimal Rp 10.000.

Jika saldo tabungan kamu lebih dari Rp10.000 mohon mentransfer saldo ke rekening lain.

Proses penutupan rekening akan diproses selama 3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Seabank.

Nasabah dapat menghubungi Customer Service untuk melakukan penutupan rekening tabungan Seabank.

  • Untuk Indonesia, 1500 130
  • Untuk luar negeri, +622150867070
  • Live Chat di Aplikasi Seabank

Sesuai dengan Kebijakan Privasi Seabank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Seabank akan menyimpan data dan informasi terkait dengan rekening tabungan nasabah untuk jangka waktu minimal 10 (sepuluh) tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved