Jumat, 29 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Sidang Pembunuhan di Batam, Anak Eks Direktur RSUD Sidempuan Minta Yuda Dihukum Mati

Windy, anak Tetty Rumondang Harahap--eks Direktur RSUD Padang Sidempuan yang jadi korban pembunuhan di Batam berharap terdakwa Ahmad Yuda dihukum mati

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Windy, anak korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap saat diwawancarai sebelum persidangan. Agenda sidang pembunuhan di Batam dengan terdakwa Ahmad Yuda hari ini, Senin (6/5/2024) yakni pembacaan tuntutan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ahmad Yuda Siregar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/5/2024) terus bergulir.

Keluarga eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap beserta tetangga komplek perumahan tempat kejadian perkara, berdatangan untuk mengawal persidangan.

Anak korban, Windy juga datang langsung di lokasi persidangan sejak pukul 09:00 WIB.

"Tentu saja kami berharap majelis memberikan hukuman seberat-beratnya, dan saya pribadi berharap hukuman mati terhadap terdakwa," ujar Windy saat ditemui sebelum persidangan.

Baca juga: Yuda Datangkan Istri Pertama di Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Sidempuan

Ia datang bersama adik dan pengacaranya serta tetangga perumahan almarhum ibundanya, untuk menyaksikan jalannya proses persidangan.

Para warga perumahan Mukakuning Indah 1 datang dengan membawa tulisan harapan agar Yuda dihukum seberat-beratnya.

Pantauan Tribun Batam di lokasi, ruang sidang Prof Soebekti tampak penuh dengan pengunjung sidang.

Sidang dimulai sekira pukul 12.09 WIB, dipimpin hakim Benny Yoga Dharma, David P Sitorus, dan Monalisa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved