KEUANGAN

Cara Buka Rekening BritAma Rencana di BRImo untuk Modal Nikah hingga Dana Pensiun

Ketahui cara buka rekening tabungan BritAma rencana di Aplikasi BRImo. Cek syarat yang dibutuhkan sebagai calon nasabah BritAma Rencana

YouTube Bank BRI
Cara buka rekening BritAma Rencana di BRImo untuk modal nikah hingga dana pensiun, Rabu (8/5/2024). Foto: Ilustrasi BritAma Rencana. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara buka rekening BritAma Rencana di BRImo untuk modal nikah hingga dana pensiun.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menawarkan sejumlah produk Tabungan BRI yang sesuai dengan kebutuhan individu.

Seperti tabungan berjangka BritAma Rencana yang dirancang khusus untuk membantu mencapai berbagai impian di masa depan.

Dengan memiki Tabungan BritAma Rencana Ana bisa melakukan perencanaan pernikahan, hingga masa pensiun.

Karena, melalui BritAma Rencana nasabah dapat menabung secara teratur dengan setoran bulanan yang fleksibel, dimulai dari Rp 100.000.

Berbeda dengan rekening bank biasa, BritAma Rencana sebagai tabungan berjangka memiliki karakteristik yang berbeda.

Sebagaimana namanya, BritAma Rencana dirancang untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, sementara rekening konvensional lebih ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Cara dan Syarat Aktivasi Kartu Kredit BRI di BRImo, Transaksi Bayar Pakai QRIS

Kebutuhan sehari-hari  meliputi transaksi, pembayaran, dan penyimpanan dana.

Selain itu, besaran setoran bulanan untuk tabungan berjangka BritAma Rencana ditetapkan pada awal pembukaan dan tetap konstan selama jangka waktu tertentu.

Hal itu berbeda dengan rekening tabungan biasa yang tidak memiliki batasan tertentu pada besaran setoran.

Keunggulan BritAma Rencana

Tabungan BritAma Rencana sendiri memiliki lima keunggulan untuk membantu mencapai tujuan keuanganmu, seperti:

1. Bunga kompetitif dan lebih tinggi jika dibandingkan tabungan umum.

2. Nasabah bebas menentukan setoran tetap bulanan dengan minimal setoran sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 5.000.000 (kelipatan Rp 50.000).

3. Nasabah bebas menentukan jangka waktu tabungan (1-20 tahun).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved