KPPU Bersinergi dengan Bea Cukai, Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor Produk Ilegal

Kerjasama formal telah terjalin sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.

FOTO/IST
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, bertemu dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, pada Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, mempertegas kerjasamanya dengan Bea dan Cukai.

Ketua KPPU RI, Fanshurullah Asa telah menemui Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, pada Selasa (7/5/2024).

Pertemuan itu dalam rangka mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian Nasional.

Sinergi tersebut, dikhususkan dalam hal mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti 'predatory pricing' sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Sebelumnya, kerjasama formal telah terjalin sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.

"Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," jelas Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa.

Tercatat, berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global. 

Baca juga: Inflasi di Kepri pada April 2024 Capai 3,04 Persen, Komoditas Ini Penyebabnya

Kedua lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace). 

"Keberadaan marketplace ini akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan," ujar Fanshurullah.

Bea Cukai menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

"Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan," tambah Fanshurullah. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved