Rabu, 22 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan narkoba terhadap barang bukti dari penang

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
PEMUSNAHAN - suasana saat Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu bersama pihak terkait melakukan pemusmahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang.(alfandi) 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 649,78 gram dan 674  butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut didapat dari penangkapan tersangka Ms (39).

Kegiatan pemusnahan Narkotika ini digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan narkoba terhadap barang bukti dari penangkapan tersangka Mh di jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan, diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 649,78 gram, Pil ekstasi berlogo kuda warna abu-abu 601 butir, dan pil ekstasi kepala singa 73 butir.

"Jadi total barang bukti sabu-sabu sebanyak 649,78 gram dari total 700 gram lebih sisannya digunakan untuk persidangan dan 674 butir," katanya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Kepri Gelar Nonton Bareng Semifinal U-23 di Kantor, Dibuka Untuk Umum

Lanjutnya, untuk barang bukti narkoba jenis sabu dimusnakan dengan cara direbus dengan air mendidih.

Sedangkan untuk pil ekstasi dihancurkan dengan mesin blender, dan diaduk kedalam air mendidih.

Tapi sebelum dimusnahkan sabu, dan pil ekstasi dites terlebih dahulu dengan narkotes.  Hasilnya baik pil ekstasi dan sabu setelah dilarutkan dengan norkotes berubah menjadi warna ungu.

"Seluruh barang bukti yang dilarutkan dibuang kedalam safety tank," Jelasnya.

Sementara itu, Kasat Nakoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menyebutkan, kronologis kejadian berawal pada saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba.

Baca juga: Penerimaan Polri 2024 Jalur Akpol, Tim Polresta Tanjungpinang Cek Awal Peserta

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka saat mengendarai sepeda motor dijalan Sulaiman Abdulah, Kota TanjungpinangTanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Setelah kita amankan, pihaknya menemuka sabu sebanyak 700 gram lebih dan 674 butir pil ekstasi yang disimpan di goody bag," ungkapnya.

Arsyad Riyandi juga menambahkan, usai diamankan, pihaknya membawa barag bukti, dan tersangka dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tentang Narkotika.(als)

Baca berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved