BERITA KRIMINAL

Narkoba di Tanjungpinang Kepri, Pria Ini Ngaku Diperintah Napi Lapas Jadi Kurir Sabu

Ms, tersangka narkoba di Tanjungpinang ngaku diperintah napi Lapas Narkotika untuk ambil barang yang ternyata narkoba dan mengantarkannya ke 1 lokasi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Tersangka Ms saat ditanya awak media perihal perbuatannya jadi kurir narkoba di Tanjungpinang di sela pemusnahan barang bukti narkotika digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang kembali disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang, Kepri.

Hal ini setelah Ms (39), tersangka narkoba, yang dihadirkan saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Mapolresta Tanjungpinang ditanya wartawan, darimana dia mendapatkan barang haram tersebut.

Di hadapan polisi, Ms mengaku dia diperintah napi Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi 674 butir. Napi yang dimaksudnya itu bernama Katek, temannya.

"Saya disuruh oleh Katek kenalan saya dari kecil. Saat ini dia sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Tanjungpinang," kata Ms di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024) kemarin.

Baca juga: Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut

Disampaikan, Katek tiba-tiba meneleponnya dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengambil barang. Lalu Ms bergegas mengambil barang di Jalan Akasia Tanjungpinang.

Dari sana barang berisi narkoba itu dibawa ke rumah. Lalu diminta antar ke Jalan Abdullah Sulaiman.

"Jadi saya tidak tahu barang itu isinya narkoba. Belum tahu upahnya berapa. Baru kali ini saya disuruh ambil barang," katanya.

Sementara itu, Kasat Nakoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan kronologis penangkapan Ms. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka saat mengendarai sepeda motor di jalan.

"Setelah ditangkap, kami menemukan sabu sebanyak 700 gram lebih dan 674 butir pil ekstasi yang disimpan di goodie bag," katanya.

Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ini Menangis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tentang Narkotika. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Ikuti artikel menarik Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved