BERITA KRIMINAL
Narkoba di Tanjungpinang Kepri, Pria Ini Ngaku Diperintah Napi Lapas Jadi Kurir Sabu
Ms, tersangka narkoba di Tanjungpinang ngaku diperintah napi Lapas Narkotika untuk ambil barang yang ternyata narkoba dan mengantarkannya ke 1 lokasi
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang kembali disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang, Kepri.
Hal ini setelah Ms (39), tersangka narkoba, yang dihadirkan saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Mapolresta Tanjungpinang ditanya wartawan, darimana dia mendapatkan barang haram tersebut.
Di hadapan polisi, Ms mengaku dia diperintah napi Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 649,78 gram dan pil ekstasi 674 butir. Napi yang dimaksudnya itu bernama Katek, temannya.
"Saya disuruh oleh Katek kenalan saya dari kecil. Saat ini dia sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Tanjungpinang," kata Ms di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024) kemarin.
Baca juga: Narkoba Asal Malaysia Nyaris Beredar di Karimun Kepri, Modus Buang ke Laut
Disampaikan, Katek tiba-tiba meneleponnya dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang untuk mengambil barang. Lalu Ms bergegas mengambil barang di Jalan Akasia Tanjungpinang.
Dari sana barang berisi narkoba itu dibawa ke rumah. Lalu diminta antar ke Jalan Abdullah Sulaiman.
"Jadi saya tidak tahu barang itu isinya narkoba. Belum tahu upahnya berapa. Baru kali ini saya disuruh ambil barang," katanya.
Sementara itu, Kasat Nakoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan kronologis penangkapan Ms. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkoba.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka saat mengendarai sepeda motor di jalan.
"Setelah ditangkap, kami menemukan sabu sebanyak 700 gram lebih dan 674 butir pil ekstasi yang disimpan di goodie bag," katanya.
Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ini Menangis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tentang Narkotika. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Ikuti artikel menarik Tribunbatam.id lainnya di Google News
Kriminal di Tanjungpinang
narkoba di Tanjungpinang
Tanjungpinang
Kepri
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.