TANJUNGPINANG TERKINI
Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ini Menangis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa narkoba di Tanjungpinang Kepri, Wiwit Nurul Hidayah menangis begitu mendengar hakim memvonisnya 4 tahun penjara.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Wiwit Nurul Hidayah, terdakwa narkoba di Tanjungpinang Kepri menangis setelah majelis hakim PN Tanjungpinang memvonisnya 4 tahun penjara.
Sidang perkara narkoba di Tanjungpinang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Fauzi, Selasa (30/4), Wiwit memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
"Saya mohon kepada Majelis untuk meringankan hukuman saya," kata Terdakwa Wiwit sambil menangis saat persidangan berlangsung.
Mendengar permohonan terdakwa, Hakim meminta terdakwa apabila merasa keberatan terhadap vonis hukuman untuk megajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui Kuasa Hukumnya.
"Jika keberatan terhadap vonis yang disampaikan, silahkan megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri melalui Kuasa Hukumnya," jelas Hakim saat persidangan.
Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain vonis 4 tahun penjara, Wiwit Nurul Hidayah juga dikenakan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Ia terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Dimana dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ajukan Pledoi, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
"Sedangkan untuk seluruh barang bukti termasuk narkoba dirampas untuk dimusnahkan," ucap Hakim saat persidangan.
Polisi menangkapnya di sebuah rumah di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening yang berada di atas meja jualan terdakwa seberat 0,28 gram.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone Vivo warna hitam dan alat isap sabu-sabu (bong). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.