TANJUNGPINANG TERKINI

Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ini Menangis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa narkoba di Tanjungpinang Kepri, Wiwit Nurul Hidayah menangis begitu mendengar hakim memvonisnya 4 tahun penjara.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Wiwit Nurul Hidayah, terdakwa narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4). Ia menangis saat majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Wiwit Nurul Hidayah, terdakwa narkoba di Tanjungpinang Kepri menangis setelah majelis hakim PN Tanjungpinang memvonisnya 4 tahun penjara.

Sidang perkara narkoba di Tanjungpinang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Fauzi, Selasa (30/4), Wiwit memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

"Saya mohon kepada Majelis untuk meringankan hukuman saya," kata Terdakwa Wiwit sambil menangis saat persidangan berlangsung.

Mendengar permohonan terdakwa, Hakim meminta terdakwa apabila merasa keberatan terhadap vonis hukuman untuk megajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui Kuasa Hukumnya.

"Jika keberatan terhadap vonis yang disampaikan, silahkan megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri melalui Kuasa Hukumnya," jelas Hakim saat persidangan.

Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain vonis 4 tahun penjara, Wiwit Nurul Hidayah juga dikenakan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Ia terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Dimana dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ajukan Pledoi, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

"Sedangkan untuk seluruh barang bukti termasuk narkoba dirampas untuk dimusnahkan," ucap Hakim saat persidangan.

Polisi menangkapnya di sebuah rumah di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening yang berada di atas meja jualan terdakwa seberat 0,28 gram.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone Vivo warna hitam dan alat isap sabu-sabu (bong). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved