RESIDIVIS CURANMOR DITANGKAP
BREAKING NEWS - Tiga Residivis Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Ada yang Beraksi Lebih dari 50 Kali
Tiga residivis curanmor di Batam dan dua penadah ditangkap personel Polda Kepri. Dari 3 residivis itu, satu di antaranya sudah beraksi 50 kali lebih
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tiga spesialis pencurian motor (curanmor) dan dua penadah. Satu di antaranya sudah lebih dari 50 kali beraksi curanmor di Batam.
Spesialis curanmor yang ditangkap Jatanras Polda Kepri ini diketahui khusus mencari motor Honda Beat dan Scoopy.
Ketiganya merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.
"Kami masih kembangkan kasusnya, nanti kalau sudah lengkap baru kita ekspose, " kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Tersangka Curanmor di Bintan Nekat Bawa Kabur Motor Rental Hingga Palsukan KTP
Michael menambahkan, saat ini dua pelaku penadah dan tiga pemetik masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan. Salah satu pelaku pemetik sudah beraksi sebanyak 50 kali lebih
Michael mengatakan, dari pengakuan para pelaku, motor hasil curian itu selalu dijual keluar Batam untuk menghilangkan jejak.
Sementara untuk sepeda motor curian, biasanya dijual mulai Rp 3-5 juta, tergantung kondisi motor curian.
Baca juga: Anggota Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Tersangka Curanmor di Batam Modus COD
"Kami kembangkan dulu kasusnya ya, nanti kalau sudah lengkap baru ekspose," kata Michael lagi. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
kriminal di batam
curanmor di Batam
Polda Kepri
residivis curanmor
Batam
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Batuampar |
![]() |
---|
BC Batam Beberkan Penyelundupan 2,5 Kg Emas dari Batam ke Jawa Timur, Dililitkan ke Tubuh |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas 2,5 Kg, dan 797 iPhone Bekas |
![]() |
---|
Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian di Desa Tarempa Barat, Keadilan Hukum yang Memulihkan |
![]() |
---|
Dua Pemuda di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Dibawah Umur Pakai Kayu dan Obeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.