BATAM TERKINI
Penjelasan Pihak MT Arman 114 Soal Awak Kapal Warga Asing di Hotel Batam
Pihak kapal MT Arman 114 menjelaskan duduk perkara keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam, K
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pihak kapal MT Arman 114 memberikan penjelasan soal keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam, Kamis (9/5/2024).
Berdasarkan realese yang diterima Tribun Batam, Minggu (12/5/2024) pemindahan 21 warga asing dari kapal ke hotel dilakukan oknum tertentu tanpa melalui pemberitahuan penyidik KLHK, kejaksaan, pengadilan, PT GASS selaku agen kapal dari pihak pemilik kapal.
Kapal MT Arman 114 saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas perkara dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kapal tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 dengan terdakwa Mohammed Abdelaziz.
Sailing Viktor, pengacara pemilik kapal MT Arman 114 mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada seseorang yang naik ke kapal, Kamis (9/5/2024) pukul 22.40 WIB.
Hanya saja orang tersebut tidak memberitahukan identitasnya ketika ditanya penjaga.
Agen kapal PT GASS kemudian mengecek ke Dermaga Bintang 99 Batam, tempat dimana biasanya terdapat aktivitas turun naik awak MT Arman 114.
"Pada pukul 23.49 seorang awak kapal MT Arman 114 menginformasikan bahwa posisi mereka telah keluar dari kapal dan berada di dermaga," ujar Vicktor.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Batam via Pelabuhan Domestik Sekupang Minggu 12 Mei 2024
Para awak kapal kemudian dibawa ke dalam bus. Bahkan awak kapal itu memberikan posisi mereka dengan Google Live yang berakhir pada hari Jumat (10/05) pukul 00.14 WIB.
Rombongan agen kapal berpapasan dengan rombongan awak kapal dan membuntutinya.
Mobil tersebut berhenti di Grand Sydney Hotel. Di hotel ini semua awak kapal MT Arman 114 diturunkan dan masuk ke dalam lobi hotel.
Sailing Viktor mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai pemindahan para awak kapal MT Arman 114.
"Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan. Penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114," ungkap Viktor.
Viktor menjelaskan lagi bahwa yang dilakukan oleh oknum tersebut itu melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Sementara kewenangan sepenuhnya pada kapal dan para awak kapal berada di tangan KLHK.
"Penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggung jawab atas alat bukti, dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut. Kalau pengadilan dan kejaksaan sifatnya hanya pemberitahuan saja karena alat bukti dititip di penyidik yaitu KLHK dan pengamanannya dibantu oleh Bakamla," ujarnya.
Victor kemudian meminta agen mengecek ke hotel untuk memastikan apakah benar terjadi penyanderaan awak kapal MT Arman 114 oleh agensi gelap.
Agen juga berkoordinasi dan meminta arahan pihak imigrasi perihal warga negara asing yang diturunkan dari kapal tanpa kelengkapan dokumen resmi, seperti paspor ataau dokumen lainnya.
Pihak PT GASS masuk ke lobi hotel dan menemui beberapa awak kapal yang ada.
Para agen kemudian dapat bertemu dengan Acting Captain (Mr. Rabia) dan Chief Engineer (Mr. Muhannad) untuk menggali informasi mengenai peristiwa itu.
Menurut informasi dengan Acting Captain (Mr. Rabia) dan Chief Engineer (Mr. Muhannad) diperoleh keterangan bahwa mereka diturunkan secara paksa, tanpa barang bawaan dan seluruh alat komunikasi (Handphone) disita oleh petugas berseragam.
Jumat (10/5/2024) pukul 21.18 WIB, mobil Grand Max putih berhenti di depan lobi hotel dan menurunkan beberapa barang dan koper besar yang diduga merupakan miliki para awak kapal.
Diduga bahwa ada orang lain yang saat itu berada diatas kapal MT Arman114 selain awak kapal yang melakukan pemberesan terhadap barang-barang milik awak kapal.
Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kondisi kapal berikut isinya yang merupakan barang bukti di persidangan.
Sebagai kuasa hukum dari kliennya itu, Viktor tak menginginkan terjadi kerusakan pada kapal, isi di dalam kapal, termasuk status dan kondisi para awak kapalnya.
Di samping itu Viktor menekankan bahwa kapal dan isi di dalamnya merupakan barang bukti pada pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan.
"Sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Namun kejadian ini yang dilakukan oleh oknum tak dikenal.
Kondisi ini, menurut Viktor membuat kapal MT Arman 114 masih dalam wilayah bendera kapalnya atau di negara kapal tersebut teregistrasi. Bila demikian dapat diduga terjadi pelanggaran hukum internasional.
Viktor menegaskan bila para awak kapal diturunkan paksa tanpa ada tuntutan hukum, maka dia mengatakan bahwa ini patut diduga melakukan penculikan.
Kemudian bila dikemudian hari ditemukan kapal atau muatannya dirusak atau dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau menghilangkan alat bukti.
Bahwa peristiwa ini dilakukan pada tengah malam maka tidak sesuai dengan etika dan terkesan janggal dan menduga ada sesuatu yang direncanakan oleh oknum-oknum terhadap kapal dan muatannya yang saat ini sedang dijadikan alat bukti di PN Batam.
"Jadi, menurut saya banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian itu," tegas Viktor.
Viktor juga mengatakan bahwa dari analisa hukum yang dilakukannya, oknum yang melakukan tindak itu patut diduga dapat melanggar pasal 91 dan 94 Konvensi Hukum Laut Internasional yang diratifikasi UU No. 17 Tahun 1985.
Undang-undang itu menyebutkan bahwa pelaksanaan yuridiksi negara bendera berdasarkan Hukum Laut.
Pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa, kapal-kapal mempunyai kewarganegaraan dari negara yang benderanya berhak mereka kibarkan.
Sedangkan pada pasal 94 ayat (4) menegaskan bahwa, setiap negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya dalam urusan administratif, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya," jelas Viktor.(*)
Anak Tersangka Pemalsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolresta, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.