BATAM TERKINI

Kuasa Hukum Kapten Kapal MT Arman Beri Penjelasan Terkait 21 Crew yang Turun Dari Kapal

Karena sudah terlalu lama, emosional kru terganggu, sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
KAPAL MT ARMAN - Pahrur Roji Dalimunthe Pengacara dari Kapten Kapal MT Arman saat menjelaskan turunnya crew kapal kamarin 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah sempat heboh 21 ABK Kapal MT Arman turun dari kapal, kini kuasa hukum dari Kapten Kapal MT Arman angkat bicara.

Pahrur Roji Dalimunthe Pengacara dari Kapten Kapal MT Arman mengatakan 21 Anak Buah Kapal (ABK) itu turun dari kapal atas perintah dari Kapten MAM. 

Menurutnya, 21 Crew kapal MT Arman sudah berada di atas kapal selama 1 tahun lebih, selama itu pula mereka tidak bisa bertemu dengan keluarga. Karena sudah terlalu lama, emosional kru terganggu, sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan di pengadilan negeri batam. Beberapa bulan lalu, salah satu crew meninggal karena sakit

Dia menyebutkan, Hukum Internasional menegaskan bahwa kapten adalah penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan anak buah kapal (IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, KUHD).

"Sehingga secara hukum, nahkoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun, dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga, atas dasar hukum dan kemanusiaan," sebut Pahrur Roji Dalimunthe, Senin (13/5/2024).

Bahwa penurunan awak kapal juga dilakukan karena Kapten MAM, merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perawatan barang bukti, berdasarkan surat perawatan barang bukti dari Penyidik KLHK.

Baca juga: Penjelasan Pihak MT Arman 114 Soal Awak Kapal Warga Asing di Hotel Batam

Agar kapal tetap terawat dan tidak terganggu selama proses hukum, maka untuk menghindari tindakan anarkis dari crew yang secara emosional terganggu karena tidak bisa pulang, maka tindakan menurunkan awak kapal sangat diperlukan. Kapten tidak mau kapalnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Bahwa penurunan ABK adalah inisiatif dan kewenangan penuh oleh Kapten Kapal MT Arman, sekaligus Kapten Kapal MT Arman adalah selaku pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan kapal beserta isinya.

"Dan mengingat kapal ada di wilayah kelautan Kepulauan Batam, maka Kapten meminta secara resmi bantuan Bakamla Batam untuk mengawal penurunan ABK oleh Kapten Kapal," lanjutnya.

Bahwa persiapan pemulangan awak kapal dilakukan karena saat ini agenda persidangan sudah masuk pada tahap penuntutan, artinya secara hukum seluruh kru sudah tidak diperlukan dalam pembuktian, sehingga bisa secara hukum berhak untuk turun dan kembali ke negara asal.

"Justru siapapun yang melarang mereka kembali ke negara asal adalah tindakan melawan hukum karena merampas hak asasi manusia para kru yang dijamin deklarasi HAM PBB," kata dia.

Baca juga: Bakamla Limpahkan Kasus Super Tanker MT Arman ke KLHK, Kapal Masih Ditahan di Batam

Dia juga mengatakan bahwa, ⁠kapten melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia.

Kapten MAM menyatakan proses turunnya awak kapal dilakukan semata-mata untuk menjaga agar barang bukti tidak rusak, dan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia para crew kembali kepada keluarga.

Selain itu, keberadaan awak kapal di Indonesia tanpa alasan yang jelas (tidak ditahan dan tidak diperlukan lagi dalam pembuktian) akan menimbulkan masalah baru keimigrasian. Oleh karena itu tindakan memulangkan awak kapal diperlukan dan diharuskan secara hukum.

"ABK yang diturunkan merasa bahagia dan senang mengingat mereka sudah hampir 1 tahun di dalam kapal dan ingin segera pulang ke Negara asalnya," katanya.

Permasalahan saat ini kata dia, ketika KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup) menyerahkan berkas kepada Jaksa (P21) paspor dan dokumen, ABK tidak ikut diserahkan kepada Jaksa.

"Kapten Kapal ingin memulangkan kru ke negaranya, akan tetapi KLHK tidak mau mengembalikan dokumen ABK walaupun sudah berulang kali diminta oleh Kapten Kapal MT Arman," ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved