BATAM TERKINI
Penjelasan Pihak MT Arman 114 Soal Awak Kapal Warga Asing di Hotel Batam
Pihak kapal MT Arman 114 menjelaskan duduk perkara keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam, K
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pihak kapal MT Arman 114 memberikan penjelasan soal keberadaan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir di Grand Sydney Hotel Batam, Kamis (9/5/2024).
Berdasarkan realese yang diterima Tribun Batam, Minggu (12/5/2024) pemindahan 21 warga asing dari kapal ke hotel dilakukan oknum tertentu tanpa melalui pemberitahuan penyidik KLHK, kejaksaan, pengadilan, PT GASS selaku agen kapal dari pihak pemilik kapal.
Kapal MT Arman 114 saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas perkara dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kapal tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 dengan terdakwa Mohammed Abdelaziz.
Sailing Viktor, pengacara pemilik kapal MT Arman 114 mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada seseorang yang naik ke kapal, Kamis (9/5/2024) pukul 22.40 WIB.
Hanya saja orang tersebut tidak memberitahukan identitasnya ketika ditanya penjaga.
Agen kapal PT GASS kemudian mengecek ke Dermaga Bintang 99 Batam, tempat dimana biasanya terdapat aktivitas turun naik awak MT Arman 114.
"Pada pukul 23.49 seorang awak kapal MT Arman 114 menginformasikan bahwa posisi mereka telah keluar dari kapal dan berada di dermaga," ujar Vicktor.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Batam via Pelabuhan Domestik Sekupang Minggu 12 Mei 2024
Para awak kapal kemudian dibawa ke dalam bus. Bahkan awak kapal itu memberikan posisi mereka dengan Google Live yang berakhir pada hari Jumat (10/05) pukul 00.14 WIB.
Rombongan agen kapal berpapasan dengan rombongan awak kapal dan membuntutinya.
Mobil tersebut berhenti di Grand Sydney Hotel. Di hotel ini semua awak kapal MT Arman 114 diturunkan dan masuk ke dalam lobi hotel.
Sailing Viktor mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai pemindahan para awak kapal MT Arman 114.
"Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan. Penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114," ungkap Viktor.
Viktor menjelaskan lagi bahwa yang dilakukan oleh oknum tersebut itu melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Sementara kewenangan sepenuhnya pada kapal dan para awak kapal berada di tangan KLHK.
Anak Tersangka Pemalsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolresta, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.