PENEMUAN BAYI DI KARIMUN VIRAL

UPDATE Penemuan Bayi Perempuan di Karimun Kepri, Banyak Warga Mau Jadi Orang Tua Asuh

Dinsos Karimun mengungkap sedikitnya 20 orang mendaftar jadi orang tua asuh bayi perempuan yang ditemukan depan teras rumah warga.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
BAYI PEREMPUAN DI KARIMUN - Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Pandawa Putera Abidin saat mengadzani dan mengiqamati bayi perempuan yang ditemukan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penemuan bayi perempuan di Karimun depan teras rumah warga RT 03/RW 03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral mengundang simpati warga.

Sebab Dinsos Karimun mengungkap sedikitnya 20 orang mendaftar untuk menjadi orangtua angkat dari bayi perempuan malang tersebut.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Pandawa Putera Abidin membenarkan banyaknya orang yang bersimpati dengan bayi perempuan itu.

"Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Karimun. Tetapi sudah ada 20 orang telah masuk daftar list dan akan kami rekomendasikan dari Provinsi," ujar Pandawa Putera Abidin, Rabu (22/5/2024).

Ia menegaskan jika proses adopsi atau pengangkatan anak tidak bisa sembarangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan.

Pengawasan pengangkatan anak telah diatur oleh Dinas Sosial Provinsi atau Dinas Sosial di tingkat kabupaten dan kota.

Dari puluhan orang yang akan mengadopsi itu nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara psikologi untuk menentukan orangtua asuh atau angkat yang paling layak.

"Untuk bayinya kita masih akan buat domisili dari Lurah Baran Timur tempat kejadian ditemukan dan kita akan minta status agama dari sana. Setelah itu akan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan statusnya," ujarnya.

Pandawa menambahkan, hingga empat bulan ke depan bayi perempuan itu akan tetap dalam pengawasannya sampai proses hak asuh orangtua angkat dinyatakan layak.

Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi lintas OPD Pemda termasuk kelurahan, kepolisian dan pengadilan negeri untuk ditetapkan status bayi yang ditemukan tersebut.

Baca juga: UPDATE Penemuan Bayi di Karimun Kepri, Terungkap Rencana Serahkan ke Yayasan Batam

Setelah dari Pengadilan Negeri akan dilakukan pengurusan akte kelahiran di Disdukcapil.

Sembari menunggu proses orangtua asuh yang dinyatakan layak.

"Jika orangtua angkat sudah dinyatakan layak akan di rekomendasikan ke Dinas Sosial Provinsi untuk sidang PIPA (pengangkatan anak) memerlukan waktu kurang lebih setahun," timpanya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved