TANJUNGPINANG TERKINI

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti, Ada Ponsel Hingga Narkoba

Kejari Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Rabu (29/5/2024).

TribunBatam.id/Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan tamu undangan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum pada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (29/5/2024).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wake Pasaribu, bersama Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana di halaman parkir kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

Adapun barang bukti yang dimusnakan mulai dari timbangan 4 digital, narkotika, 9 unit ponsel serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan, pemusnahan kali dengan total perkara sebanyak 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Narkoba 24 perkara, Oharda enam perkara, dan Kantibum tujuh perkara," ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara memblendernya.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Kepri, Jaksa Bakal Respons Pledoi Terdakwa

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu 718 gram, 1.397 gram, ganja 2,75 gram, dan ekstasi 4, 94 gram dan barang bukti pendukung lainya," tutupnya.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu.

Kemudian barang bukti lain dimusnahkan dengan cara membakarnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved