Senin, 13 April 2026

KORUPSI DI KARIMUN

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Kepri, Jaksa Bakal Respons Pledoi Terdakwa

Sidang korupsi dana hibah KONI Karimun masih bergulit di PN Tanjungpinang. Jaksa rencananya bakal menanggapi pledoi 2 terdakwa pekan depan.

|
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI KARIMUN - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun dengan terdakwa R dan M di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 6 Mei 2024. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun masih bergulir di PN Tipikor Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan jika sidang perkara dugaan korupsi KONI Karimun pada 6 Mei 2024 mendengarkan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Rencananya, sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa,"

"Sidang kedua perkara dugaan korupsi kemarin menghadirkan dua terdakwa yakni bendahara berinisial R dan staf administrasi keuangan berinisial M," ujar Razi Dharmawan, Rabu (29/5/2024).

Rezi menambahkan, dalam persidangan yang akan berlangsung panjang itu akan terungkap fakta-fakta baru yang memungkinkan adanya penambahan tersangka.

Soal ada tersangka baru, pihaknya masih menunggu perkembangan dari fakta persidangan.

Bukan tidak mungkin ada fakta baru di persidangan yang tidak terungkap dalam penyidikan," ujarnya.

Kedua terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022 ditaksir membuat Negara rugi hingga Rp 433 Juta.

Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 itu bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 3,8 Miliar.

Dari 3,8 miliar tersebut terdiri dari APBD murni Rp 1,8 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 2 miliar.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp 433 Juta. Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI," ujarnya.

Baca juga: Bendahara KONI Tersangka Korupsi di Karimun Acungkan Jempol saat Dibawa Jaksa

Keduanya melancarkan aksinya dengan sengaja menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI.

Kedua terdakwa diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved