BATAM TERKINI

Upaya Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya ke Thailand Digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri 

Ia melanjutkan, upaya penyelundupan tersebut tersangka lakukan sebab tergiur dengan harga jual dan permintaan tinggi buaya tersebut di Thailand

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Barang bukti buaya pada saat konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Kepri, Kamis (30/5/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tampak masih lucu dan menggemaskan, nyatanya 52 ekor anak buaya dengan nama latin Crocodylus Porosus atau Buaya muara ini akan diselundupkan dari Batam ke Malaysia dan dikirim ke Thailand untuk diperjual belikan.

Dalam kasus penyelundupan hewan ini, setidaknya ada 2 orang tersangka yang berhasil diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu (25/5) lalu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Rencananya anak buaya ini akan dikirimkan ke Thailand sebab harga jualnya sangat tinggi kalau dijual di negeri gajah putih itu.

"Dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni berinisial MU dan IR. Keduanya diamankan saat ingin menyeberangkan hewan langka tersebut ke Malaysia," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, pada Kamis (30/5/2024).

Ia melanjutkan, upaya penyelundupan tersebut tersangka lakukan sebab tergiur dengan harga jual dan permintaan tinggi buaya tersebut di Thailand

"Rencananya buaya itu akan dijual seharga Rp 40 juta setibanya di tujuan (Thailand)," katanya.

Baca juga: Viral di Bintan Kemunculan Buaya Dekat Rumah Warga, UPT Damkar Toapaya Sebut Jinak

Dalam penjelasannya, Putu menuturkan bahwa 52 ekor anak buaya itu diangkut tersangka dari Tembilahan Riau melalui jalur laut.

Oleh sebab itu, petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.

"Dari tangan pelaku, kami juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor anak buaya muara itu. Tujuan akhir hewan ini di Thailand, sebab tingginya permintaan akan satwa ini untuk dikonsumsi," imbuhnya

Baca juga: Viral di Karimun Kemunculan Buaya Bikin Heboh Guntung Punak, BPBD Beri Penjelasan

Masih kata Putu, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya sebanyak 52 ekor anak buaya ini akan dititipkan terlebih dahulu kepada BKSDA untuk menjalani karantina.

Pada kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber daya alam dan perusakan ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved