BATAM TERKINI
Upaya Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya ke Thailand Digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri
Ia melanjutkan, upaya penyelundupan tersebut tersangka lakukan sebab tergiur dengan harga jual dan permintaan tinggi buaya tersebut di Thailand
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tampak masih lucu dan menggemaskan, nyatanya 52 ekor anak buaya dengan nama latin Crocodylus Porosus atau Buaya muara ini akan diselundupkan dari Batam ke Malaysia dan dikirim ke Thailand untuk diperjual belikan.
Dalam kasus penyelundupan hewan ini, setidaknya ada 2 orang tersangka yang berhasil diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu (25/5) lalu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Rencananya anak buaya ini akan dikirimkan ke Thailand sebab harga jualnya sangat tinggi kalau dijual di negeri gajah putih itu.
"Dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni berinisial MU dan IR. Keduanya diamankan saat ingin menyeberangkan hewan langka tersebut ke Malaysia," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, pada Kamis (30/5/2024).
Ia melanjutkan, upaya penyelundupan tersebut tersangka lakukan sebab tergiur dengan harga jual dan permintaan tinggi buaya tersebut di Thailand
"Rencananya buaya itu akan dijual seharga Rp 40 juta setibanya di tujuan (Thailand)," katanya.
Baca juga: Viral di Bintan Kemunculan Buaya Dekat Rumah Warga, UPT Damkar Toapaya Sebut Jinak
Dalam penjelasannya, Putu menuturkan bahwa 52 ekor anak buaya itu diangkut tersangka dari Tembilahan Riau melalui jalur laut.
Oleh sebab itu, petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
"Dari tangan pelaku, kami juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor anak buaya muara itu. Tujuan akhir hewan ini di Thailand, sebab tingginya permintaan akan satwa ini untuk dikonsumsi," imbuhnya
Baca juga: Viral di Karimun Kemunculan Buaya Bikin Heboh Guntung Punak, BPBD Beri Penjelasan
Masih kata Putu, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya sebanyak 52 ekor anak buaya ini akan dititipkan terlebih dahulu kepada BKSDA untuk menjalani karantina.
Pada kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber daya alam dan perusakan ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Polda Kepri Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 116,75 Gram Sabu dan 880 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.