LINGGA TERKINI

Usut Tuntas Dugaan Korupsi, Jaksa Temukan Bukti Baru KONI Lingga Kepri Usai Digeledah

Selain penyegelan kantor KONI, Tim Penyidik Kejari Lingga juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdi

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Jaksa Temukan Bukti Baru KONI  Lingga. Usai digeledah Tim Pidsus Kejari Lingga melakukan penyegelan 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penyegelan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, yang berlokasi di area Implasemen Dabo Singkep.

Penyegelan itu setelah adanya penetapan Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga sebagai tersangka korupsi kasus dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingga tahun 2022-2022.

Penggeledahan di Kantor KONI Lingga pun dilakukan, untuk menemukan sejumlah bukit baru.

Selain penyegelan kantor KONI, Tim Penyidik Kejari Lingga juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, dengan menyita beberapa barang bukti berupa laptop dan bundelan dokumen.

Baca juga: Kejari Lingga Geledah Kantor Dispora Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Senopati mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti baru di Kantor KONI Lingga.

“Yang kami dapatkan baru ini merupakan bukti nyata aliran dana yang dicatat oleh bendahara kepada masing-masing tersangka dan jumlahnya relatif, maka itu yang menjadi persoalannya,” ungkap Seno.

Salah satu temuan penting adalah catatan bendahara yang menunjukkan aliran dana sebesar Rp 50 juta kepada tersangka.

"Dari jumlah kas yang mereka dapatkan 50 juta oleh bendahara untuk memegang, aliran kembali lagi kepada para tersangka yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Baca juga: Ketua KONI Lingga Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sebut Sudah Buat yang Terbaik

Sementara itu, Sekretaris KONI Lingga tidak memiliki peranan langsung dalam kasus ini, meskipun dokumen penting ditemukan di ruangannya.

Peran utama dalam kasus ini dipegang oleh Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Keduanya kini ditahan, dititipkan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved