Lingga Terkini

Polisi Amankan 7 Terduga Pencuri Mesin di Lingga, Sebagian Eks Karyawan PT, Mengaku Gaji Tak Dibayar

Tujuh orang terduga pelaku pencurian mesin genset milik PT Bintan Batam Pratama (BBP) berhasil diamankan aparat Polsek Daik Lingga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/istimewa
MESIN CURIAN - Mesin curian yang disembunyikan di semak belukar dalam hutan wilayah Desa Keton, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA -Tujuh orang terduga pelaku pencurian mesin genset milik PT Bintan Batam Pratama (BBP) berhasil diamankan aparat Polsek Daik Lingga.

Penangkapan itu dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima, Rabu (27/8/2025).

Pengamanan dilakukan di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (28/8/2025), dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim Bripka Yosman G.T. Simangunsong.

Kapolsek Daik Lingga, AKP Mayson Syafri, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus pencurian tersebut.

Di antaranya, satu unit genset berkapasitas 30 KVA, radiator genset, dua papan kayu panjang, terpal hitam, kabel listrik, dan seutas tali.

Sebagian pelaku diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan.

"Motif mereka karena gaji yang belum dibayarkan perusahaan. Namun, hukum tetap berjalan," tegas Kapolsek, Jumat (29/8/2025).

Penyelidikan mengarah ke Desa Keton, sekitar 20 kilometer dari lokasi perusahaan.

Di sanalah unit genset ditemukan tertutup terpal di semak belukar.

Mesin tersebut belum sempat dipakai atau dipindahkan lebih jauh.

“Para pelaku menyembunyikan genset di dalam hutan. Saat kami datangi lokasi sekitar pukul 15.45 WIB, posisi genset masih tertutup rapi dengan terpal hitam,” ujar Bripka Yosman, yang akrab disapa Joker.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, turut didukung informasi dari masyarakat yang diteruskan melalui petugas Bhabinkamtibmas di lapangan.

Terduga pencuri mesin di Lingga
TERDUGA PELAKU - Terduga pelaku pencuri mesin PT di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, diamankan Polsek Daik, Jumat (28/9/2025).

“Selain kerja keras tim, informasi warga sangat membantu membuka titik terang kasus ini. Kami juga bersyukur atas petunjuk yang memudahkan pengungkapan,” tambahnya.

Setelah ditemukan, barang bukti beserta ketujuh terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Daik Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mendalami dugaan bahwa pencurian ini bermotifkan aksi balas dendam atas persoalan ketenagakerjaan, dengan gaji karyawan yang tak dibayar.

Meski begitu, Kapolsek menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan kriminal tetap harus diproses sesuai hukum.

“Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved