Kamis, 14 Mei 2026

EKSEKUSI RUMAH DI TANJUNGPINANG

Soal Eksekusi Rumah di Tanjungpinang, Pengacara Termohon Ungkap Alasan Penolakan

Pengacara termohon ungkap alasan pemilik rumah di Perumahan Griya Senggarang Permai tolak rumahnya dieksekusi PN Tanjungpinang, Rabu (5/6) ini

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
EKSEKUSI - Pengacara Termohon, Iwan Kesuma bicara soal eksekusi rumah di Perumahan Griya Senggarang Permai, Rabu (5/6/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah orang dan pengacara termohon sempat menghalangi dan menolak proses eksekusi pengosongan rumah di Blok C nomor 2 Perumahan Griya Senggarang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024).

Dalam proses eksekusi itu, pihak dari termohon melakukan penolakan dengan memasang kayu sebagai upaya menghalangi petugas masuk ke dalam rumah saat proses penyitaan.

Menanggapi hal ini, pengacara termohon, Iwan Kesuma menuturkan, pihaknya keberatan terhadap proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal itu dikarenakan proses eksekusi ini tidak diberikan Aanmaning.

Baca juga: Eksekusi Rumah di Tanjungpinang Sempat Diwarnai Keributan, Polisi Lakukan Mediasi

Aanmaning sendiri merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada tergugat (yang kalah) agar menjalankan isi putusan secara sukarela, dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.

"Jadi kita sama sekali tidak menerima surat panggilan Aanmaning patut. Maka dari itu kita melakukan penolakan," katanya.

Ia melanjutkan, terhadap objek eksekusi belum pernah ada disita.

“Seharusnya disita terlebih dahulu,” terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - PN Tanjungpinang Sita Eksekusi 1 Rumah di Perumahan Griya Senggarang

Iwan juga menjelaskan, terhadap objek eksekusi ini juga ada gugatan, sehingga dalam keadaan bersengketa. Tetapi hal-hal ini tidak dipandang oleh PN Tanjungpinang, sehingga proses eksekusi ini menurutnya dilakukan secara tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.

Pasalnya dalam proses eksekusi, pihaknya sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk bicara.

"Maka dari itu, kami akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Agung terhadap eksekusi ini,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved