Rabu, 13 Mei 2026

EKSEKUSI RUMAH DI TANJUNGPINANG

Duduk Perkara PN Tanjungpinang Eksekusi Rumah di Perumahan Griya Senggarang

Juru sita PN Tanjungpinang sebut, eksekusi rumah di Perum Griya Senggarang Permai itu merupakan perintah Ketua PN Tanjungpinang. Prosesnya sudah lama

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
EKSEKUSI - Juru Sita PN Tanjungpinang, Siti Fatimah menjelaskan terkait proses eksekusi penyitaan dan pengosongan rumah di Perumahan Griya Senggarang Permai, Rabu (5/6/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi pengosongan satu unit rumah di Blok C Nomor 2 Perumahan Griya Senggarang Permai Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024).

Dari pantauan Tribunbatam.id di depan rumah yang disita, tampak anggota dari Polresta Tanjungpinang dan anggota Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengamanan di lokasi.

Terlihat pula tim juru sita PN Tanjungpinang dan dari pihak pemohon Dian Novita Sitompul, dihalang-halangi oleh pihak termohon Supardi untuk membuka pintu rumah berlantai dua tersebut.

Namun, keributan itu berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian yang mengamankan, dan menenangkan serta memberikan pengertian kepada salah satu pihak dari pemilik rumah yang bersitegang dengan tim juru sita.

Baca juga: Soal Eksekusi Rumah di Tanjungpinang, Pengacara Termohon Ungkap Alasan Penolakan

Juru Sita PN Tanjungpinang, Siti Fatimah mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan ini sesuai surat tugas dari Ketua PN Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi di Perumahan Griya Senggarang Permai.

"Jadi kami di sini melaksanakan eksekusi sesuai perintah Ketua PN Tanjungpinang," terangnya.

Menurutnya, gugatan terkait obyek rumah tersebut sudah masuk dan dibacakan. Karena itu masuk dalam e-court PN Tanjungpinang, dan Ketua PN telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

EKSEKUSI RUMAH - Potret barang-barang dikeluarkan dari rumah yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang dari sebuah rumah di Perumahan Griya Senggarang Permai, Rabu (5/6/2024)
EKSEKUSI RUMAH - Potret barang-barang dikeluarkan dari rumah yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang dari sebuah rumah di Perumahan Griya Senggarang Permai, Rabu (5/6/2024) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

"Meskipun ada gugatan yang masuk, perintah eksekusi harus dilakukan. Soalnya proses ini sudah dilalui, dan inilah sampai kepada tahap akhirnya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, rumah yang akan dieksekusi tersebut masuk risalah lelang dari Bank BRI Kanca Puri pada tahun 2021 lalu.

Selaku penasehat hukum pemohon telah mencoba mensomasi pemilik rumah, dan langsung dijawab oleh kuasa hukumnya Iwan Kesuma.

Baca juga: Eksekusi Rumah di Tanjungpinang Sempat Diwarnai Keributan, Polisi Lakukan Mediasi

Namun karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan, sehingga dilakukan somasi kedua dan ketiga.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik rumah sebelumnya, dan sempat melihat kondisi rumah dan di dalam rumah.

"Pemilik rumah sebelumnya sempat mengatakan tidak ada bermasalah dengan pemenang lelang. Tetapi pemilik bermasalah dengan pihak BRI," ungkapnya.

Rijalun menambahkan, pihaknya juga memiliki itikad baik, ingin memberikan sagu hati untuk mengosongkan rumah itu, dan rumah tersebut juga sudah balik nama di BPN Tanjungpinang.

"Makanya saya melakukan Aanmaning sesuai prosedur hukum lewat PN Tanjungpinang. Tapi Aanmaning tidak ditanggapi. Setelah itu, saya langsung mengajukan permohonan eksekusi langsung. Berselang 1 tahun, barulah hari ini diterbitkan di PN Tanjungpinang. Empat tahun kami kasih waktu," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved