ANAMBAS TERKINI
Warga Pulau di Anambas Terbantu Program Sidang Keliling Pengadilan Agama Tarempa
Warga pulau di Anambas merasa terbantu dengan adanya sidang keliling yang rutin digelar pihak Pengadilan Agama Tarempa bagi pihak yang berperkara
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri memiliki program sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan.
Sidang keliling di wilayah Anambas ini bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang berperkara.
Pada prinsipnya, sidang keliling ini ditujukan untuk kecamatan yang lokasinya sangat jauh dari kantor Pengadilan Agama yang terletak di Tarempa, Kecamatan Siantan.
"Sidang keliling ini telah dilaksanakan sejak Pengadilan Agama Tarempa berdiri," ucap Sekretaris Pengadilan Agama Tarempa, Waldi, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Anambas Belum Punya Pengadilan Negeri, PN Natuna Hadirkan Sidang Keliling
Dari segi geografis, wilayah Anambas yang terdiri ratusan pulau dan jauhnya lokasi pengadilan dari jangkauan masyarakat, jadi alasan kuat program sidang keliling rutin dilakukan.
"Karena biaya mau ke sini besar. Jadi para hakim dan panitera saja yang datang ke tempat mereka," kata Waldi.
Ia mengemukakan, untuk agenda yang disidangkan di luar kantor Pengadilan Agama merupakan kasus yang sangat mudah serta cepat penyelesaiannya.
"Kasus yang mudah saja. Seperti perceraian dan permohonan pernikahan di bawah umur. Kalau kasus berat seperti masalah ahli waris kita tetap laksanakan di kantor Pengadilan Agama Tarempa," terangnya.
Untuk tempat digelarnya sidang, biasanya memanfaatkan balai desa di kecamatan tersebut.
Baca juga: Kunker ke Anambas, Wakil Ketua PN Natuna akan Laksanakan Sidang Keliling Perkara Perdata
"Kita ini kan tidak lagi berada di naungan Kementerian Agama (Kemenag), sekarang langsung di bawah Mahkamah Agung. Jadi kita sidangnya di balai desa. Kalau di KUA, anggapan masyarakat kita masih di Kemenag," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang transportasi untuk membayar transportasi hakim dan panitera karena sidang keliling ini gratis.
"Sidang ini gratis. Masyarakat tak perlu keluarkan uang," tambahnya.
Sementara itu, warga Pulau Jemaja, Prengky mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Baru-baru ini ia telah selesai melakukan sidang perceraian.
"Sangat terbantu. Kalau kita yang ke sana, ongkos kapal pun mahal. Kita ga bisa sehari di sana. Tentu nginap," kata Prengky saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dalam pengurusan administrasi, Pengadilan Agama tidak mempersulit masyarakat. Untuk mendaftarkan perkara, lanjut Prengky, ia harus datang ke kantor.
"Daftar perkara memang harus datang ke kantor kemarin. Cuma sekali saja datang. Terus sidangnya di Jemaja," pungkas Prengky.
(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Dukung Pariwisata di Anambas, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris |
|
|---|
| Polsek Siantan Anambas Bagikan Sembako dan Parcel untuk Warga Jelang Lebaran |
|
|---|
| Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Polsek Siantan Anambas Setia Layani Warga sebagai Sopir Jenazah |
|
|---|
| Bupati Aneng Bangun Sinergi dengan Kunker ke Perusahaan Migas di Anambas |
|
|---|
| Gotong Royong Bersama TNI–Polri, Bupati Aneng Bersihkan Sungai Sugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06062024Pengadilan-Agama-Tarempa.jpg)