KEUANGAN

Cara Buka Tabungan Dana Pensiun di BRIFINE lewat Aplikasi BRImo dan Manfaatnya

Siapkan tabungan pensiun mulai dari sekarang dengan tabungan BRIFINE dari Bank BRI. Cek cara buka BRIFINE di BRImo tanpa harus ke kantor cabang.

YouTube Bank BRI
Cara buka tabungan dana pensiun di BRIFINE lewat aplikasi BRImo dan manfaatnya, Jumat (7/6/2024). Foto: Ilustrasi aplikasi BRImo dari YouTube. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara buka tabungan dana pensiun di BRIFINE lewat aplikasi BRImo dan manfaatnya. 

Bank  BRI menawarkan pembukaan tabungan dana pensiun bagi masyarakat. 

Perlu diketahui, Pemerintah telah membentuk lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna membantu masyarakat mempersiapkan dana pensiun.

DPLK merupakan badan hukum yang mengelola dana pensiun yang berasal dari iuran peserta.

DPLK dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank umum.

DPLK memiliki program BRI Future Investment atau BRIFINE untuk mengelola dana pensiun lewat Bank Mandiri.

Lewat BRIFINE, layanan ini menghadirkan tiga program yang dapat dioptimalkan oleh nasabah dalam mempersiapkan dana pensiun.

Baca juga: Cara Cetak Rekening Koran BRI lewat BRImo, Bisa Cek Mutasi 5 Tahun Terakhir

Pertama, Program Pensiun Iuran Pasti atau (PPIP).

PPIP merupakan program pensiun bagi perusahaan dan individu yang iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening atas nama individu/karyawan.

Kedua, Program Pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP).

PPDKP adalah program pengelolaan uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja bagi perusahaan.

Pada program ini, iuran disetorkan perusahaan beserta hasil pengembangannya dibukukan atas nama perusahaan.

Ketiga, Program Pengelolaan Dana santunan Kesehatan (PPDSK) yang merupakan program pengelolan cadangan dana kesehatan karyawan/pensiunan bagi perusahaan.

BRIFINE juga memiliki pilihan investasi yang beragam, mulai dari pasar uang, pendapatan tetap, saham, pasar uang syariah, dan berimbang syariah.

Nasabah bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti return investasi lebih optimal dan bebas pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved