PILKADA KARIMUN 2024

Jadwal Pendaftaran Pantarlih di Pilkada Karimun 2024, Kebutuhan hingga Syaratnya

Komisioner KPU Karimun Suhermita sebut rekrutmen Pantarlih Pilkada Karimun 2024 akan dilakukan mulai 13 hingga 17 Juni 2024 mendatang

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
PILKADA KARIMUN 2024 - Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita bicara soal Pilkada Karimun 2024, di antaranya jelaskan jadwal pendaftaran pantarlih 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mulai melakukan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dan akan disebar per kecamatan.

Komisioner KPU Karimun Suhermita mengatakan, rekrutmen Pantarlih akan dilakukan mulai 13 hingga 17 Juni 2024 mendatang.

"Kami akan merekrut 745 orang Pantarlih yang telah dilakukan pemetaan," ujar Suhermita, Jumat (7/6/2024).

Pantarlih terpilih akan ditempatkan di kelurahan dan desa untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau e-coklit. Itu terhadap data DP4 yang sudah dilakukan sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI.

Baca juga: Tahapan Pilkada Batam 2024, KPU Ungkap Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilwako Batam

"E coklit dilaksanakan setelah pantarlih. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan berbasis aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang nantinya juga akan disinkronisasikan dengan aplikasi Cek DPT online," ujarnya.

Mita menyebut, jumlah Pantarlih didapat dari hasil pemetaan dan regrouping oleh tim perencanaan data dan informasi terhadap jumlah TPS yang akan digunakan pada pilkada, November mendatang.

"Pada pemilu lalu, jumlah TPS yang digunakan sebanyak 781 TPS, sedangkan di pilkada ini menurun menjadi 421 TPS," ujarnya.

Menurutnya, penurunan jumlah TPS tersebut karena adanya penambahan jumlah DPT per TPS sesuai aturan yang berlaku.

Mita menjelaskan dalam pilkada ini merujuk ke UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1.

Baca juga: 252 PPS Pilkada Lingga 2024 Mulai Bertugas Rekrut Pantarlih Buat Pilbup Lingga 2024

"Dalam pemilu lalu setiap TPS maksimal 300 orang pemilih. Tetapi untuk pilkada untuk setiap TPS maksimal 800 orang," ujarnya.

Adapun persyaratan rekrutmen Pantarlih, yakni warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani.

Lalu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved