DISKOMINFO LINGGA

Bupati Lingga Muhammad Nizar Ajak Remaja Tak Cepat Menikah, Singgung Peran Orangtua

Bupati Lingga Muhammad Nizar menyerukan remaja untuk tidak cepat menikah saat mengunjungi Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Jumat (7/6/2024).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat memberikan sambutan depan warga Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri saat kegiatan Sosisalisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Terhadap Anak Pada Remaja KAT, Jumat (7/6/2024) 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengajak remaja untuk tidak cepat menikah.

Muhammad Nizar menyampaikan seruan itu saat mengunjungi Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Jumat (7/6).

Ketua TP PKK Kabupaten Lingga sekaligus istri Bupati Lingga mendampingi kunjungan kerja itu.

Di sana, Bupati Lingga Muhammad Nizar menghadiriSosisalisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Terhadap Anak Pada Remaja Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Lingga, yang diadakan di Balai Desa Penaah.

Pria 42 tahun ini menekankan, bahwa anak patut diberikan pendidikan jangan sampai ditelantarkan.

"Itu tanggungjawab kita sebagai orangtua dan anak sebagai penerus bangsa untuk menyambut indonesia emas di Tahun 2045," ungkap Muhammad Nizar.

Apalagi, pernikahan dini jangan sampai dilakukan oleh para remaja, untuk masa depan anak yang lebih cerah.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha mengatakan, selain pembangunan fisik, yang tak kalah penting adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) atau kualitas perorangan.

"Fokuslah untuk menggapai cita-cita dulu, baru kemudian merencanakan untuk menikah," ungkap istri Bupati Lingga ini kepada ramaja yang hadir.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lingga, Muhammad Arief mengungkapkan, bahwa dari sekian banyak kasus stunting pada balita di indonesia, 30 persen lebih disebabkan oleh pernikahan di usia anak atau pernikahan dini.

Arief memaparkan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Baca juga: Pemkab Lingga Umumkan Tiga Nama Hasil Seleksi Dewan Pengawas LPPL Radio BTM

"Namun kemudian ada perubahan atas undang-undang perkawinan sehingga terjadi perubahan usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki yang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved