KEPRI TERKINI
Sekda Kepri Sebut Aturan Baru Soal KIA jadi Pedoman yang Harus Ditaati Bersama
Menurutnya, dengan pemberian waktu cuti hamil selama enam bulan, dapat memberikan waktu yang luar bisa bagi para ibu hamil atau melahirkan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekertaris daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyampaikan, Undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (KIA) harus dipedomani sebagai aturan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
“Namanya kalau sudah sah jadi aturan. Tentu seuruh pegawai di Pemprov juga harus menaati itu,” ucapnya, Jumat (07/06/2024).
Menurutnya, dengan pemberian waktu cuti hamil selama enam bulan, dapat memberikan waktu yang luar bisa bagi para ibu hamil atau melahirkan.
Baca juga: Tanggapi UU KIA, Kadisnaker Batam Sebut Akan Kita Tunggu Bersama Praturan Pelaksanaannya
“Waktunya cukup panjang ya. Jadi bisa memberikan kecukupan untuk pemulihan pasca melahirkan,” ujarnya.
Selain itu, dengan waktu yang lama, sambung Sekda Adi, juga memberikan ASI esklusif ke anak lebih panjang.
“Kalau kerja kadang ibu menyusui harus ribet. Menyiapkan asi ke dalam wadah botol. Itu juga tidak langsung jadinya. Kemudian, ibu pekerja jadiny berikan susu bubuk,”ucapnya.
Baca juga: UU KIA Atur Cuti Melahirkan Bisa sampai Enam Bulan, Ini Tanggapan Pengusaha Batam
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita lainnya di Google News
Pelantikan KONI Kepri Berlangsung Meriah, Atlet Berprestasi Dapat Bonus, Total Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
14 Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kepri, Tiga Orang WNA Asal Malaysia, Ada yang Simpan Dalam Perut |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur Kepri Ditengah Tangisan PPPK yang Belum Gajian: Kalau Ada Uang Langsung Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.