KEPRI TERKINI

Sekda Kepri Sebut Aturan Baru Soal KIA jadi Pedoman yang Harus Ditaati Bersama

Menurutnya, dengan pemberian waktu cuti hamil selama enam bulan, dapat memberikan waktu yang luar bisa bagi para ibu hamil atau melahirkan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Endra Kaputra
TANGGAPI ISU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekertaris daerah (Sekda) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menyampaikan, Undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (KIA) harus dipedomani sebagai aturan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kepri.

“Namanya kalau sudah sah jadi aturan. Tentu seuruh pegawai di Pemprov juga harus menaati itu,” ucapnya, Jumat (07/06/2024).

Menurutnya, dengan pemberian waktu cuti hamil selama enam bulan, dapat memberikan waktu yang luar bisa bagi para ibu hamil atau melahirkan.

Baca juga: Tanggapi UU KIA, Kadisnaker Batam Sebut Akan Kita Tunggu Bersama Praturan Pelaksanaannya

“Waktunya cukup panjang ya. Jadi bisa memberikan kecukupan untuk pemulihan pasca melahirkan,” ujarnya.

Selain itu, dengan waktu yang lama, sambung Sekda Adi, juga memberikan ASI esklusif ke anak lebih panjang.

“Kalau kerja kadang ibu menyusui harus ribet. Menyiapkan asi ke dalam wadah botol. Itu juga tidak langsung jadinya. Kemudian, ibu pekerja jadiny berikan susu bubuk,”ucapnya.

Baca juga: UU KIA Atur Cuti Melahirkan Bisa sampai Enam Bulan, Ini Tanggapan Pengusaha Batam

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dari beleid itu adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved