Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

Penyelundupan Sparepart Moge, Bea Cukai Batam Minta Keterangan Sejumlah Orang

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BLKI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan pihaknya tengah meminta keterangan dari sejumla

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Dok. Bea Cukai Batam
PENINDAKAN - Foto spare part Harley Davidson hasil penindakan petugas Bea Cukai Batam, Rabu (29/5/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah saksi di periksa terkait kepemilikan sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang diselundupkan via kontainer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BLKI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan pihaknya tengah meminta keterangan dari sejumlah orang.

"Ada beberapa nama yang muncul. Dan nama-nama tersebut, saat ini masih dimintai keterangan," ujar Mujiono, Rabu (12/6/2024).

Ia tidak menyebut secara detail berapa orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan terhadap kepemilikan barang.

Sementara untuk nilai barang dan kerugian negara akibat penyelundupan itu, ia menyebut masih dalam proses perhitungan, "Kami belum selesai kalkulasi," tuturnya.

Mujiyono dalam keterangannya menambahkan sparepart moge tersebut diselundupkan bersamaan dengan sejumlah barang lainnya dari Singapura. Sedangkan, dalam manifes kapal, barang ini tidak dilaporkan.

Baca juga: Kadispar Kepri Apresiasi Festival Padang Melang Anambas 2024, Beri Masukan Pengembangan Pariwisata

"Untuk apa saja barang yang ada di dalam kontainer itu, kita belum menerima laporannya," tambah Mujiono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan spare part motor di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Spare part Moge itu masuk tanpa dokumen dengan modus ‘diselipkan’ dalam paket barang impor lainnya yang dimuat dalam kontainer.

Rakitan barang Moge itu berhasil diendus tim Bea Cukai setelah kontainer tiba di pelabuhan Batu Ampar pada Rabu (29/5) lalu. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan barang bukti spare part motor Harley Davidson kini telah diamankan ke gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang. 

“Barang bukti tersebut sudah diamankan ke gudang Bea Cukai Tanjung Uncang. Masuk tanpa dokumen,” ujar Evi, Selasa (11/6).

Kata dia menerangkan penangkapan itu bermula saat petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam.

Baca juga: Bawa Moge ke Tanjung Uban Bayar Rp 216 Ribu, Berikut Jadwal Kapal Roro Batam Hari Ini

Bea Cukai telah mengantongi informasi awal adanya upaya penyelundupan itu. Pengiriman rakitan Harley Davidson dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.

Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved