BATAM TERKINI

Tersangka Curanmor di Batam Beraksi di Enam Lokasi, Polisi Buru Penadah

Penyidik Polsek Sekupang memburu pembeli sekaligus penadah motor curian di Batam dari tersangka curanmor berinisial Ku (21).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Sekupang
CURANMOR DI BATAM - Ku (21), tersangka curanmor di Batam ungkap kasus Polsek Sekupang. Polisi masih memburu pembeli barang curian tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polsek Sekupang masih memburu tersangka pencurian di Batam berinisial Ku (21) menjual hasil curanmornya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengungkap jika pihaknya masih meminta keterangan tersangka curanmor di Batam itu secara intensif.

Tujuannya, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus kriminal di Batam ini.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jika tersangka setidakinya sudah 6 kali melancarkan aksinya di kawasan Bengkong serta Batuampar.

"Penuturan tersangka sementara demikian. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya, Rabu (12/6) malam.

Polisi menangkap pria 21 tahun itu pada Minggu (2/6).

Gultom menyebut tersangka curanmor di Batam ini mengincar motor matik setiap melancarkan aksinya.

Ia beraksi dengan cara mematahkan stang motor dan selanjutnya mendorong motor tersebut untuk dibawa kabur.

Selain menangkap pelaku pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bergradasi merah.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan warga Sekupang mengetahui bahwa motor miliknya yang hilang di salah satu kosan di Batuampar pada Januari 2024 lalu berada di kawasan Lubukbaja.

"Lalu anggota Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi untuk memastikan dan ternyata benar. Selanjutnya mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri di Kecamatan Lubuk Baja," ucap Kapolsek Sekupang.

Baca juga: Khawatir Curanmor di Batam, Warga Minta Polsek Batuampar Rutin Patroli

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran Polsek di Wilayah Hukum Polresta Barelang, pelaku merupakan orang sama yang telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Batam.

Yakni 3 laporan soal curanmor berada di Kecamatan Bengkong, dan 3 lainnya di Jodoh Batuampar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved