TANJUNGPINANG TERKINI

Warga Minta Imigrasi Tanjungpinang Tambah Kuota Pengurusan Paspor di MPP

Imigrasi Tanjungpinang bakal mengevaluasi masukan warga soal penambahan kuota pengurusan paspor di MPP.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Imigrasi Kelas l Tanjungpinang saat sosialisasi layanan Keimigrasian di MPP Tanjungpinang, Kamis (13/6/2024). Warga meminta kuota pengurusan paspor di MPP dalam sehari bisa ditambah. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang menerima masukan terkait penambahan kuota pengurusan Paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Kamis (13/6/2024).

Banyak masyarakat yang mengurus paspor tidak kebagian kuota jika dibatasi dengan 15 pegurusan paspor dalam sehari.

Masukan itu disampaikan tamu undangan saat Imigrasi menggelar sosialisasi tentang pelayanan Keimigrasian di MPP Kota Tanjungpinang.

Selain itu, ada juga masukan terkait pengurusan Paspor yang menggunakan KTP Bintan di MPP Tanjungpinang yang tidak bisa dilayani.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah menuturkan, bahwa untuk sementara pengurusan pelayanan paspor di MPP ini berupa penggantian paspor.

Termasuk berlaku juga bagi masa berlaku habis serta halaman penuh.

Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang bisa semua mengakomodir, baik pengurusan baru, masa berlaku dan lainya bisa semua.

Kemudian, jika pelayanan di MPP tidak perlu mendaftar melalui M-Paspor, cukup datang saja ke MPP melakukan pendaftaran untuk pengurusan.

Tapi sesuai dengan antrian yang sudah ditetapkan oleh PTSP. Sedangkan di Imigrasi pendaftarannya harus melalui M-paspor.

"Jadi perbedaannya disitu untuk layanan di MPP, dan di Imigrasi Kelas l Kot Tanjungpinang," ucapnya.

Ryawantri menyebutkan, untuk pengurusan paspor di MPP untuk saat ini hanya khusus KTP Tanjungpinang.

Sedangkan untuk KTP Bintan untuk sementara tidak melayani.

Baca juga: Imigrasi Tarempa Awasi Pergerakan Orang Asing Pakai Yacht di Anambas

"Tapi kalau di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang bisa melayani," terangnya.

Ryawantri menjelaskan, untuk kuota pengurusan di MPP memang 15 pengurusan paspor.

Namun, dengan adanya masukan penambahan kuota pengurusan paspor di MPP saat melaksanakan sosialisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melakukan penambahan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved