BATAM TERKINI
Modus Licik Pelaku Pencurian HP di PT Sat Nusapersada Batam, Sehari Bisa Bawa 5 Unit
Polisi mengungkap motif pencurian 143 unit handphone oleh seorang pekerja PT Sat Nusapersada Batam berinisial Es (24).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Karyawan PT Sat Nusapersada Batam ditangkap Polisi karena meakukan pencurian HP di tempat dia bekerja.
Diketahui, tempat dia bekerja tersebut adalah lokasi pembuatan HP.
Modus yang dilakukannya tersebut juga sangat rapi dan cukup elegan.
Tak heran, ratusan unit HP berhasil dibawa kabur dari pabrik tempat dia bekerja.
Polisi mengungkap motif pencurian 143 unit handphone oleh seorang pekerja PT Sat Nusapersada Batam berinisial Es (24).
Wanita tersangka kasus pencurian di Batam ini terancam mendekam 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, wanita 24 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang pinjaman online alias pinjol.
Aksinya mencuri 143 handphone di PT Satnusa Batam ini ia lakukan selama 8 hari kerja, terhitung 21 hingga 29 Mei 2024.
"Tersangka merupakan karyawan PT Sat Nusa ini bekerja pada bagian pengecekan hasil produksi," ungkap Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan.
Ia mulai melancarkan aksinya dengan membawa satu persatu handphone yang ia curi di sela sela bajunya.
Ponsel curian itu kemudian ia sembunyikan di toilet, kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti.
Es kemudian menyerahkan ponsel curian itu ke rekannya berinisial D yang sudah menunggu di luar perusahaan.
Agar tidak terlihat mencurigakan, barang tersebut dibawa keluar saat jam istirahat atau jam pulang kerja dengan rincian sehari bisa 5 hingga 10 unit handphone yang dibisa dibawa.
"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih," ujarnya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.
Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Pakai Mobil Rental Incar Lansia Jadi Korbannya
Atas tindakannya tersebut, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.