Sabtu, 11 April 2026

BATAM TERKINI

Wanita Nekat Curi 143 Handphone PT Sat Nusapersada Batam Gegara Terlilit Pinjol

Polisi mengungkap motif wanita mencuri 143 handpohone dari PT Sat Nusapersada Batam selama 8 hari sejak 21 Mei 2024.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Kompas.com
Tersangka pencurian 143 handphone di PT Sat Nusapersada Batam berinisial Es (24) di ruang penyidik Polresta Barelang belum lama ini. Polisi mengungkap motif oknum pekerja di perusahaan itu nekat mencuri ratusan ponsel dalam 8 hari. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengungkap motif pencurian 143 unit handphone oleh seorang pekerja PT Sat Nusapersada Batam berinisial Es (24).

Wanita tersangka kasus pencurian di Batam ini terancam mendekam 5 tahun penjara atas perbuatannya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, wanita 24 tahun itu mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang pinjaman online alias pinjol.

Aksinya mencuri 143 handphone di PT Satnusa Batam ini ia lakukan selama 8 hari kerja, terhitung 21 hingga 29 Mei 2024.

"Tersangka merupakan karyawan PT Sat Nusa ini bekerja pada bagian pengecekan hasil produksi," ungkap Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan.

Ia mulai melancarkan aksinya dengan membawa satu persatu handphone yang ia curi di sela sela bajunya.

Ponsel curian itu kemudian ia sembunyikan di toilet, kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti.

Es kemudian menyerahkan ponsel curian itu ke rekannya berinisial D yang sudah menunggu di luar perusahaan.

Agar tidak terlihat mencurigakan, barang tersebut dibawa keluar saat jam istirahat atau jam pulang kerja dengan rincian sehari bisa 5 hingga 10 unit handphone yang dibisa dibawa.

"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih," ujarnya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.

Baca juga: Viral di Karimun Aksi Pencurian Helm Terekam CCTv, Pelaku Masih Remaja

Atas tindakannya tersebut, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved