KEUANGAN

Praktis, Begini Panduan Membayar Tagihan PBB Online via Aplikasi Tokopedia

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.

Tangkapan Layar Resmi Tokopedia.
Membayar tagihan pajak PPB bisa melalui aplikasi Tokopedia. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kewajiban setiap pemilih tanah dan bangunan.

Cara bayarnya bisa melalui berbagai kanal pembayaran online, termasuk Tokopedia.

Dengan pembayaran secara online, transaksi dapat dilakukan kapan dan dimana saja.

PBB merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya.

Kewenangan pemungutan PBB  dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.

Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Baca juga: Nasabah BCA, Begini Cara Bayar PBB Melalui ATM dan BCA Mobile Tanpa Ribet 

Baca juga: Cara Bayar Tagihan First Media via m-BCA, Shopee, dan Tokopedia

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.

Cara bayar PBB online via Tokopedia

Sebelum membayar PBB secara online, pastikan wajib pajak sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Berikut cara bayar PBB online melalui aplikasi Tokopedia yang bisa Anda ikuti :

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih menu "PBB Online".
  • Masukkan nomor objek PBB.
  • Klik opsi "Bayar" di menu konfirmasi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Selesaikan proses bayar PBB online.

Syarat dan ketentuan bayar PBB online di Tokopedia

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah syarat dan ketentuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Tokopedia yang perlu diperhatikan : 

  • Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone. 
  • Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari total pokok tagihan.
  • Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
  • Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2 persen dari Pokok Pajak PBB apabila pengguna merupakan Wajib Pajak yang bersifat lancar (tidak ada tunggakan) dan yang menunggak maksimal 1 tahun.
  • Tokopedia akan menggantikan denda atas Pajak apabila transaksi memiliki status Transaksi Dalam Proses (pending) dan dinyatakan gagal oleh sistem dan melewati tanggal jatuh tempo tahun berjalan.
  • Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pembayaran PBB yang dikarenakan kesalahan input data oleh pengguna.

Jumlah nominal biaya administrasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved