NATUNA TERKINI

Terpida Pencemaran Nama Baik di Natuna Kepri di Bawa ke Lapas Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaks

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
suasana saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna meyeksekusi terpidana Sudirmanto ke Lapas Umum Kelas llA Kota Tanjungpinang.(Istimewa) 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna meyeksekusi terpidana Sudirmanto ke Lapas Umum Kelas llA Kota Tanjungpinang, Jumat (21/6/2024) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna telah melaksanakan eksekusi terhadap satu orang terpidana Sudirmanto ke Lapas Umum Kelas llA Kota Tanjungpinang.

Pelaksaan eksekusi ini berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dimana terdakwa dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Puskesmas Ranai Natuna Kepri Tangani 6 Kasus Baru DBD di Bulan Juni 2024

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sudirnmanto melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi di Tanjungpinang Libatkan 4 Anak di Bawah Umur

Terpidana Sudirmanto dijemput oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kemudian, terpidana Sudirmanto melakukan cek kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Kelas llA Tanjungpinang untuk menjalani hukuman," tutupnya.(als)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved