TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Remaja Tanjungpinang Urusan dengan Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu Sabu

Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua remaja di Tanjungpinang gegara narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua remaja berinisial MZF (19) dan RRM (20), Kamis (20/6). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap dua remaja di Tanjungpinang berinisial MZF (19) dan RRM (20).

Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) di dua lokasi berbeda.

Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat penyelidikan dan menemukan paket diduga sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan awalnya polisi menangkap MZF di Jalan Agus Salim Tanjungpinang.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam jok motor.

"Pelaku pun mengaku, kalau sabu-sabu itu miliknya," katanya, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Tersangka Pencurian di Tanjungpinang Kena Dor Polisi, Kerap Bawa Sajam saat Beraksi

Saat pemeriksaan, pelaku MZF juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RRM.

Setelah mendapatkan informasi, polisi pun langsung bergerak memburu RRM.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RRM di kediamannya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, alat hisap serta ponsel.

"Awalnya pelaku mengaku tidak menyimpan narkoba. Tapi setelah penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu dan bong," jelas Arsyad.

"Dua remaja ini juga terancam pidana lima hingga 20 tahun penjara. Pidana Narkotika,” ucapnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved