KARIMUN TERKINI

Beli Miras Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Karimun Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Dua pria di Karimun ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu. Saat itu pelaku melakukan transaksi pembelian miras pakai uang palsu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
KONFERENSI PERS - Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menunjukkan barang bukti tindak pidana peredaran uang palsu dengan pelaku dua orang, Selasa (2/7/2024) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menangkap dua pelaku pengedar uang palsu.

Keduanya ditangkap di kawasan Pub Hotel Wiko, pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku berinisial FA (39) dan RJ (26) keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Waka Polres Karimun, KBO Reskrim, dan Kasi Humas Polres Karimun dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2024).

Kapolres menjelaskan, upaya mengedarkan uang palsu ini terjadi saat kedua pelaku melakukan transaksi menggunakan uang palsu untuk membeli minuman beralkohol di Pub Hotel Wiko.

Baca juga: 3 Terdakwa Pengedar Uang Palsu di Batam Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Bermula saat pelapor ingin ke toilet, kemudian pelaku FA dan RJ meminta dibelikan minuman beralkohol dengan memberikan uang tunai Rp1.850.000 dengan pecahan Rp 50.000.

"Pelapor merasa aneh dengan uang tunai yang diberikan pelaku. Secara acak ada uang yang diduga palsu dan asli," ujarnya.

Setelah pelapor periksa uang yang diberikan pelaku, ada 34 lembar sebesar Rp 1,7 juta diduga palsu dan tiga lembar dengan pecahan Rp 150 ribu uang asli.

"Kemudian pelapor mengejar pelaku yang masih berada di depan Hotel Wiko dan satu pelaku berhasil kabur," ujarnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, kedua pelaku sengaja mencetak uang palsu di toko percetakan kawasan Kecamatan Tebing untuk bersenang-senang di Pub Hotel Wiko.

Baca juga: Gunakan Uang Palsu untuk Beli Lauk, Pria di Batam Berurusan Dengan Polisi

Kapolres menambahkan, kedua pelaku disangkakan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan. Maka dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun," timpanya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved