PENANGKAPAN 36 KG SABU
BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pasutri Bawa Sabu 36 Kg
Dengan tangan terborgol, 6 tersangka dihadirkan di halaman Mapolresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (2/7/2024)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram atau hampir di angka 36 kg.
Pengungkapan ini merupakan hasil tangkapan pada bulan Juni 2024, dengan 2 kasus berbeda.
Dengan tangan terborgol, 6 tersangka dihadirkan di halaman Mapolresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (2/7/2024)
"Pada hari ini kita mengungkapkan kasus peredaran gelap narkotika tindak pidana narkotika, pengungkapan dari dua kasus pada 17 Juni 2024 dengan tersangka EH, NA dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta, kemudian tanggal 26 Juni 2024 dengan tersangka RE, RT dan EZ TKP berada di Bengkong," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Batam Datangi Polresta Barelang, Masih Tersenyum Meski Terluka
Ia merincikan, barang bukti yang diamankan dari kasus pertama yakni sebanyak 35 paket bungkus narkotika yang di berada dalam 2 tas yang disita dari tangan EH dan NA di Jembatan Nongsa Point Marina, Sambau, Nongsa.
Sedangkan tersangka AS diamankan di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat setelah dilakukan pengembangan penangkapan dari 2 tersangka yang sudah diamankan.
"Untuk kasus kedua barang bukit yang berhasil diamankan 4 bungkus sabu dengan berat total sebanyak 175,68 gram," ungkap Kapolresta Barelang.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan ini jika diakumulasikan dari 35.949,71 gram setara dengan 35.9 kg sabu sudah menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia.
Baca juga: Polsek Sekupang Terbaik di Batam Periode Mei 2024 Versi Polresta Barelang
Pada penghujung kepemimpinannya menjadi Kapolresta Barelang, Nugroho menyampaikan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terkait narkotika.
"Saya menghimbau pada masyarakat jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika dapat melaporkan ke Polresta Barelang. Jangan takut, kami akan menindak tegas," pungkasnya.
Usai dilakukan pengungkapan, barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan alat pemusnah insenerator dan disisihkan untuk keperluan persidangan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.